banner 728x250

Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kicau dari Malaysia

banner 120x600
Mitrapol.id : Meranti – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.680 ekor burung kicau jenis kacir asal Malaysia

Operasi penangkapan ini berlangsung di Jalan Gogok Darussalam dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH., S.I.K., MH.

Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi pada Kamis (8/5/2025),menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di perairan sekitar wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Polres Kepulauan Meranti dan petugas karantina menemukan sebuah speed boat pancung yang mengangkut ribuan burung tanpa dokumen resmi di perairan Tanjung Kulim. Kapal tersebut diketahui sedang menuju Buton, Kabupaten Siak.

“Sebanyak 112 kotak berisi total 1.680 ekor burung kacir berhasil diamankan. Burung-burung ini masuk dari Malaysia tanpa melalui prosedur karantina sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa di antaranya sudah mati karena stres, dan sisanya yang masih hidup langsung dilepasliarkan di laut Suir,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial R, yang berperan sebagai tekong, dan S sebagai anggota. Keduanya merupakan warga Alah Air, Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi Barat. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa aksi penyelundupan ini melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan di wilayah perairan yang rawan penyelundupan satwa liar.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan telah memasukkan beberapa nama dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni FZ dan RN, yang diduga sebagai pemberi perintah atau pemilik burung-burung tersebut,” tambahnya.

AKBP Aldi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Kasus seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan ekosistem,” tegasnya.

Burung-burung yang berhasil disita saat ini diamankan di tempat karantina untuk proses lebih lanjut, sebelum diputuskan apakah akan dilepasliarkan atau dititipkan ke lembaga konservasi resmi.

(TN)

You cannot copy content of this page