banner 728x250
News  

Pihak FIFGROUP Dinilai Kurang Paham dengan UU Fidusia antara Kreditur dan Debitur dan UU Perlindungan Konsumen

Pihak FIFGROUP Dinilai Kurang Paham dengan UU Fidusia antara Kreditur dan Debitur dan UU Perlindungan Konsumen
banner 120x600

Mitarpol.id  | Batam – Heboh., Diduga lakukan penipuan, pembodohan, dan manipulasi prosedur, seorang oknum debt collector (DC) eksternal dari FIF Group Jl. Villa Raflesia No.11, RW.12, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau  berinisial Candra menjadi sorotan tajam setelah menyeret seorang konsumen, Matias Nehe (24), ke dalam jebakan yang merugikan.

Modusnya terbilang halus namun mematikan. Alih-alih menagih angsuran dengan prosedur resmi, Candra mendatangi kos MN pada 13 Mei tanpa atribut identitas, tanpa surat tugas, tanpa surat penarikan, sebuah pelanggaran prosedur terang-terangan.

Yang lebih mencengangkan, Candra malah mengajak MN ke sebuah warung kopi di dekat kantor FIF.

“Saya disuruh duduk di warung, bukan diajak masuk ke kantor. Katanya urusan angsuran akan diurus dia,” kata MN, polos.

Namun yang terjadi justru di luar dugaan. Candra mengambil motor, kunci, dan STNK MN, lalu menyodorkan secarik kertas. Tanpa penjelasan apa pun, MN diminta menandatangani dokumen yang kemudian diketahui adalah Berita Acara Serah Terima Barang Jaminan Pembiayaan bernomor 21990221962.

“Saya kira itu cuma untuk mencatat tunggakan. Nggak dikasih tahu, nggak disuruh baca. Saya tanda tangan saja karena percaya,” ungkap MN, yang mengaku masih berniat melunasi tunggakan.

Yutel, Ketua Team Light Independen Bersatu (Team Libas) DPW Kepri, langsung bereaksi keras. Ia bersama Ketua DPC Kota Batam Kamtibmas Indonesia, Sachroddin, mendatangi kantor FIF untuk meminta klarifikasi.

“Kami menduga ini adalah pembodohan dan penipuan. Kenapa surat penting dibuat di warung kopi? Kenapa tidak ada surat penarikan? Ini bukan hanya cacat prosedur, tapi seperti sudah dirancang untuk menjebak,” tegas Yutel kepada media.

Sachroddin, Ketua DPC Kamtibmas Indonesia Kota Batam, menyebut bahwa apa yang dialami MN adalah bentuk ketidakprofesionalan DC eksternal FIF.

“Harusnya diarahkan ke solusi, bukan dijebak lewat surat yang bahkan tak diberi kesempatan dibaca,” ujarnya.

Team Libas memastikan akan membawa kasus ini ke pihak berwenang.

“Kami akan laporkan ke OJK, ke Perlindungan Konsumen, dan lembaga terkait. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban praktik seperti ini,” pungkas Yutel.

Menanggapi tudingan tersebut, Berton Tampubolon selaku Recovery Section Head FIF Group Batam ketika dihubungi metrosidik.co.id melalui WhatsApp, Kamis (15/5) memberikan klarifikasi. Ia menolak bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk pembodohan.

“Menurut kami, itu bukanlah pembodohan. Namun demikian, kami akan menindaklanjuti hal ini. Rencananya besok kami akan memanggil Candra untuk dipertemukan langsung dengan nasabah Matias Nehe agar bisa dicari solusi terbaik,” ujar Berton saat dikonfirmasi tim media.

Meski begitu, hingga saat ini belum ada penyelesaian konkrit antara pihak FIF dan konsumen. Team Libas berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke OJK dan lembaga perlindungan konsumen agar tidak terulang pada masyarakat lainnya.

UU Fidusia, atau Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, mengatur jaminan atas benda bergerak yang hak kepemilikannya dialihkan berdasarkan kepercayaan, namun tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan fidusia ini memberikan hak agunan kepada kreditur untuk menjamin pelunasan utang debitur. 

UU FIDUSIA
    • Pengertian Jaminan Fidusia:

      Menurut Pasal 1 UU Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, di mana benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemiliknya. 

  • Tujuan UU Jaminan Fidusia:

    Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang berkepentingan dalam transaksi fidusia, serta menciptakan kepastian hukum dan memacu pembangunan nasional. 

  • Objek Jaminan Fidusia:

    Objek jaminan fidusia dapat berupa benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan tidak harus terdaftar. 

  • Eksekusi Jaminan Fidusia:

    Eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan jika debitur melakukan wanprestasi (cidera janji). Eksekusi bisa dilakukan melalui pengadilan atau dengan kekuasaan sendiri (parate eksekusi) jika ada perjanjian yang memuatnya. 

  • Peralihan Objek Jaminan Fidusia:

    Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenakan sanksi pidana. 

  • Perubahan dan Pembaharuan UU Jaminan Fidusia:

    UU Jaminan Fidusia telah mengalami beberapa perubahan dan pembaharuan, termasuk terkait eksekusi dan perlindungan hak-hak konsumen.

    UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) merupakan dasar hukum yang melindungi hak-hak pembeli dalam setiap transaksi, termasuk dalam e-commerce. UU ini memiliki tujuan untuk: 

    • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen: Konsumen menjadi lebih sadar akan hak-haknya, memiliki kemampuan untuk memahami dan menggunakan hak-hak tersebut, serta mampu melindungi diri sendiri dari praktik yang merugikan.
    • Mengangkat harkat dan martabat konsumen: Menghindarkan konsumen dari ekses negatif penggunaan barang dan/atau jasa.
    • Meningkatkan pemberdayaan konsumen: Konsumen memiliki kemampuan untuk memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

Tim media masih terus berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari manajemen pusat FIF Group dan akan memantau kelanjutan penyelesaian kasus ini.P

You cannot copy content of this page