Mitrapol.id // BENGKALIS – Gelombang penolakan terhadap pembangunan tambak udang di Desa Bantan Sari, Kabupaten Bengkalis, kian memanas. Masyarakat bersama Dewan Pimpinan Daerah organisasi masyarakat Light Independent Bersatu (LIBAS) Kabupaten Bengkalis menyatakan sikap tegas dengan menyiapkan langkah hukum hingga ke tingkat nasional.
Ketua DPD LIBAS Bengkalis, Tengku Maha Sabirin yang akrab di panggil Bilal, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Ia menyebut laporan resmi akan segera dilayangkan kepada Kepolisian Daerah Riau dalam waktu dekat.
“Ini bukan sekadar penolakan, tapi upaya menyelamatkan lingkungan dan masa depan masyarakat pesisir. Kami akan laporkan ke Kapolda Riau. Jika tidak ada respons serius, kami siap lanjutkan hingga ke Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan warga, aktivitas pembangunan tambak udang tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan pesisir. Ancaman yang disorot antara lain abrasi pantai, degradasi ekosistem mangrove, serta gangguan terhadap mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan tradisional.
Selain aspek ekologis, LIBAS juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran administratif dan hukum. Dugaan tersebut mencakup belum lengkapnya perizinan serta potensi pengabaian dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
Dalam perspektif hukum, aktivitas yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut membuka ruang sanksi tegas berupa pidana penjara dan denda dalam jumlah besar bagi pelaku pelanggaran.
“Jika terbukti tidak sesuai aturan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana lingkungan. Aparat penegak hukum tidak boleh abai,” tambah Tengku.
Desakan Transparansi dan Tindakan Aparat
Masyarakat Desa Bantan Sari menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang akan ditempuh LIBAS. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa legalitas proyek serta dampak lingkungan yang telah terjadi.
Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap potensi kerusakan jangka panjang yang dapat mengancam wilayah pesisir mereka. “Kami takut nanti laut makin dekat ke darat, ikan berkurang, dan kami kehilangan mata pencaharian,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang tambak udang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Bengkalis dan berpotensi berkembang menjadi isu hukum dan lingkungan di tingkat provinsi. Jika laporan resmi benar-benar dilayangkan, penanganan perkara ini akan menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di Riau.
Sejumlah kalangan menilai, transparansi perizinan dan pengawasan proyek menjadi kunci untuk mencegah konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak pengembang. Tanpa itu, potensi eskalasi konflik sosial dan kerusakan lingkungan dinilai semakin besar.
(Nauly)













