Mitrapol.id / Batam : Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Buruh Indonesia (DPP. SPB- INDONESIA) yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Suara Serikat Buruh Nasional (FSP. TEAM SERBU) telah Resmi Dibentuk oleh Beberapa Pengurus dan Anggota yang digelar di JBS Kafe Komp. Lumbung Rejeki Nagoya, Batam, Kepri. Selasa (17/6/2025) sore hari.
Yutel CBJ.,CPS yang ditunjuk sebagai Ketua Umum menjelaskan bahwa pentingnya dibentuk Serikat Pekerja Buruh untuk kesejahteraan Para Pekerja.
“Pada dasarnya bahwa Tujuan utama Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB Indonesia) yakni untuk memperjuangkan, mempersatukan dan menggalang solidaritas pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan pekerja beserta keluarganya tanpa membedakan ras, suku dan agama,” Katanya.
Selain tujuan lain yakni,
a. Memberikan jaminan perlindungan, pembelaan terhadap hak dan kepentingan pekerja sesuai dengan hukum yang berlaku;
b. Memperbaiki dan meningkatkan kondisi kerja, syaratsyarat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja dan terjaminnya pekerjaan;
c. Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya yang layak bagi kemanusiaan melalui sistem pengupahan yang berkecukupan dan berkeadilan;
d. Melaksanakan dan memperjuangkan peningkatan kualitas dan kuantitas perjanjian kerja bersama;
e. Memajukan dan memperbaiki kondisi ekonomi, social untuk mempertahankan hak dan memperjuangkan kaum pekerja/buruh;
f. Memberikan bantuan hukum, dorongan, bimbingan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan pekerja dalam memperkuat gerakan serikat pekerja dan hak berunding bersama;
g. Meningkatkan dan mempererat kerja sama nasional dan internasional untuk memperkuat gerakan serikat pekerja dengan tidak mengurangi kebebasan dan kemandirian organisasi;
h. Meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi pekerja melalui kegiatan usaha ekonomi seperti koperasi usaha bersama, yayasan , dan usaha lain yang sah;
i. Memberikan informasi kepada para anggota mengenai
masalah yang berhubungan dengan ekonomi , sosial dan
lainnya yang mempengaruhi kehidupan dan kesejahteraan anggota;
j. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan
kepemilikan saham dalam perusahaan;
k. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terbentuknya SPB Indonesia ini berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, perlu ditetapkan Tata Cara.
– Undang-undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi, Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar-dasar dari pada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1050;
– Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
– Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi;
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggunh Jawab.
Adapun Struktur Pengurus yang telah dibentuk ;
Struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Buruh Indonesia (DPP SPB-INDONESIA);
Dewan Pengawas : Elwin Ndruru
Dewan penasehat: Mikael Kaka
Penasehat Hukum: Saferiyusu Hulu, SH., MH,
Sehafati Hulu, S.H. C.pem
Pengurus :
1. Ketua umum : Yuniusman TB, CBJ.,CPS
2. Sekretaris Umum : Dermawan Gulo
3. Bendahara umum : Noverius Gulo, S.Pd
Wakil Wakil :
1. Wakil ketua umum : Erwinsyah
2. Wakil sekretaris : Eforisman Ndruru
3. Wakil bendahara : Arman Waruwu, S.Pd
Keanggotaan :
1. Humas : Obenius Telaumbanua, S.E
2. Koordinator lapangan : Sahcroddin
3. Anggota : Armen Laia
4. Anggota : Adi
5. Anggota : Marlinus Zendrato
6. Anggota : Riski
7. Anggota : Yusuf Semangat Zebua
8. Anggota ; Hendra Trimen Hulu
9. Anggota : Aedison Hulu
Yutel Menambahkan bahwa kehadiran SPB Indonesia benar-benar nyata untuk memperjuangkan hak-hak Pekerja Buruh.
“Semoga Kehadiran SPB Indonesia ini bisa bermanfaat di tengah-tengah Masyarakat dan Juga Pemerintah. Pada khususnya untuk kesejahteraan Pekerja Buruh. Kita akan bentuk PUK (Perwakilan Unit Kerja) di Setiap Pekerja./ Tim Red