Breaking News
Berita  

Penetapan Plt Kabag Humas Prokopim Disorot, Dinilai Berpotensi Langgar Regulasi ASN

Mitrapol.id : Meranti — Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pimpinan (Humas Prokopim) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menuai sorotan tajam dari publik dan pemerhati birokrasi.

Penunjukan R. Rony Tondy Arifin, S.ST., MM sebagai Plt Kabag Humas Prokopim diduga tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait jenjang pangkat dan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan data kepegawaian yang beredar, R. Rony Tondy Arifin tercatat memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 19951119 201903 1 001 dan masih berada pada golongan III/B yang kini menjabat Kasub Bidang Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pada Bidang Pengembangan ,Kebijakan dan Sistem Informasi Badan Pendapat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti . Sementara itu, jabatan Kepala Bagian Humas Prokopim merupakan jabatan struktural setara Eselon III.a atau Jabatan Administrator yang secara normatif mensyaratkan pangkat dan golongan lebih tinggi.

Mengacu pada ketentuan umum manajemen ASN, jabatan Eselon III.a pada umumnya diisi oleh ASN dengan pangkat Pembina (Golongan IV/a). Dalam kondisi tertentu, pengisian dapat dilakukan oleh ASN dengan pangkat Penata Tingkat I (Golongan III/d), dengan syarat telah memenuhi kualifikasi, kompetensi, serta pengalaman jabatan yang relevan.

Adapun golongan III/B lazimnya diperuntukkan bagi jabatan pengawas atau setara Kepala Bidang (Kabid), bukan jabatan Kepala Bagian.

Sejumlah regulasi menjadi rujukan dalam pengisian jabatan struktural tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan penerapan sistem merit, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang secara tegas mengatur persyaratan pengangkatan dalam jabatan struktural, termasuk aspek pangkat dan golongan.

Kritik keras muncul dari kalangan pemerhati birokrasi yang menilai penunjukan Plt dengan golongan III/B berpotensi mencederai prinsip kepatuhan terhadap regulasi dan sistem merit ASN. Mereka menegaskan bahwa status “pelaksana tugas” bukan alasan untuk mengabaikan standar normatif.

Menurut mereka, pembiaran praktik semacam ini berisiko menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan dapat memicu ketidakadilan dalam pembinaan karier ASN.

Namun di sisi lain, terdapat pandangan yang menyebutkan bahwa penunjukan Plt dimungkinkan dalam kondisi kebutuhan organisasi yang mendesak. Kebijakan tersebut, menurut pandangan ini, tetap sah sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat sementara, dan dilakukan secara transparan serta akuntabel.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin, M.Pd, saat dikonfirmasi awak media mitrapol.id menjelaskan bahwa pengangkatan Plt diperbolehkan.

“Untuk Plt boleh saja, asalkan yang bersangkutan sudah menduduki jabatan struktural atau fungsional, baik setingkat di bawah maupun setara,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk jabatan Eselon III.a, minimal berasal dari golongan III/c. “Kalau tidak salah,” katanya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan, mengingat posisi golongan III/B berada di bawah ketentuan minimal yang disebutkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara tertulis dari pemerintah daerah mengenai dasar hukum dan pertimbangan objektif penunjukan Plt Kabag Humas Prokopim tersebut.

Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan kepegawaian berjalan sesuai aturan, menjunjung tinggi prinsip merit, serta tidak menabrak regulasi demi kepentingan jangka pendek. Transparansi dan kepatuhan hukum dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap birokrasi tidak terus tergerus.

Redaksi mitrapol.id menegaskan komitmennya menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3 ayat (1): Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 5 ayat (2) dan (3): Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dipidana atau dikenai denda hingga Rp500 juta.

Pers tidak bisa dibungkam. Hukum tidak boleh kalah. Negara harus hadir.

(NAULY)

Penulis: Nauly Editor: Redaksi MP