Mitrapol.id – Oknum Wartawan dan media Berantastipikor.Co.Id berpotensi Melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 5 ayat (3) dan (2) terkait hak jawab dan koreksi.
Hal ini disampaikan langsung dari Dewan Pers (DP) melalui surat nomor 49/DP/K/I/2025 terkait pemberitaan media berantastipikor.co.id melalui wartawannya berinisial “S” perwakilan Kepulauan Riau.
Sebelumnya bahwa oknum Wartawan tersebut telah memberitakan seorang Pengusaha Media Online dengan judul “Diduga Oknum Pengusaha Media dan LSM Ancam di Batam ancam kekondusifan Kota Batam lewat Dunia Digital” (yang diunggah berantastipikor.co.id pada 24 Desember 2024).

Dalam pemberitaannya tersebut dinilai tidak akurat dan tidak berimbang. Tidak melakukan konfirmasi dan verikasi dalam berita sehingga diduga melakukan perbuatan melawan hukum, diduga melakukan pencemaran nama baik, baik secara personal maupun kepada Organisasi. Selain itu diduga melakukan Ujaran Kebencian, hoax dan Penyalahgunaan Profesi.
Pada Tanggal 24 januari 2025, Pengadu (Yusman) telah menerima surat Penilaian dari DP terkait pemberitaan dari media tersebut. Dan penilaian tersebut berpotensi melanggar UU pers di media berantastipikor.co.id. Pasal 18 ayat (2), UU Pers nomor 40 tahun 1999 menyebutkan bahwa tidak melayani hak jawab bisa dipidana dengan denda sebanyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Yusman dalam hal ini mengatakan bahwa surat penilaian tersebut sebagai dasar untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
“Penilaian dari DP terkait Aduan tersebut sebagai dasar dalam melaporkan terduga atas pemberitaaannya yang diduga melakukan pencemaran nama baik, Ujaran kebencian, dan penyalahgunaan profesi serta melanggar ketentuan uu pers nomor 40 tahun 1999,” jawabnya melalui telepon selulernya.
Yusman sebagai Pengadu telah memberikan tanggapan kepada DP bahwa media berantastipikor.co.id tersebut tidak bisa diakses dari tanggal 28/1/2025. Tim Red










