Breaking News
Berita  

Mahasiswa S-2 dan PT National Sago Prima Berbeda Versi Soal Prosedur dan Dugaan Pengelolaan Limbah

Aven Taruna,Seorang mahasiswa Program Magister (S2) Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak), Apen Taruna, mengaku aktivitas penelitian lapangannya di area operasional PT Nasional Sago Prima (NSP), Kecamatan Tebing Tinggi Timur, dihentikan secara sepihak

Mitrapol.id : MERANTI — Polemik antara mahasiswa Program Magister Universitas Lancang Kuning (Unilak), Apen Taruna, dengan PT National Sago Prima (PT NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, memunculkan perbedaan keterangan terkait prosedur penelitian dan dugaan pengelolaan limbah perusahaan.

PT National Sago Prima menyatakan telah beroperasi sejak 2009 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan berkomitmen mendukung program pemerintah, termasuk ketahanan pangan berbasis produksi tepung sagu, pemberdayaan masyarakat sekitar konsesi, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Perusahaan juga menyebut secara rutin menerima dan memfasilitasi kegiatan penelitian, praktik kerja lapangan, dan magang dari sejumlah perguruan tinggi, seperti IPB University, Universitas Riau, dan Universitas Lancang Kuning.

PRESS RELEASE
Tertulis dari PT NSP

Dalam keterangan tertulis tertanggal 23 Februari 2026 di Kepau Baru, manajemen PT NSP menjelaskan bahwa pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Apen Taruna datang ke lokasi pabrik untuk melakukan penelitian tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan perusahaan.

Menurut perusahaan, mahasiswa yang hendak melakukan penelitian wajib mengajukan surat permohonan izin dengan melampirkan proposal penelitian serta surat rekomendasi dari perguruan tinggi yang diketahui dekan atau wakil dekan.

PT NSP menyatakan Apen datang untuk melakukan observasi proses produksi, wawancara staf, serta meminta pengisian kuesioner tanpa melengkapi prosedur tersebut. Karena itu, perusahaan meminta yang bersangkutan melengkapi administrasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan penelitian.

Perusahaan juga mengakui meminta Apen menghapus dokumentasi yang telah diambil di area pabrik karena belum ada izin resmi. Dalam keterangan itu disebutkan Apen mendadak sakit saat hendak pulang dan dibawa ke klinik perusahaan untuk pertolongan pertama. Pihak perusahaan menyatakan telah meminta izin membuka kunci telepon genggam untuk menghubungi keluarga serta menghapus dokumentasi kegiatan di area pabrik. Apen kemudian diantar ke Selat Panjang menggunakan speedboat perusahaan.

Manajemen menegaskan tetap terbuka terhadap kegiatan penelitian mahasiswa sepanjang memenuhi prosedur internal.

BANTAHAN
Apen Taruna Mahasiswa S2 (Unilak)

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Apen Taruna membantah sejumlah poin klarifikasi perusahaan.

Ia menyatakan tiba di perusahaan bukan sekitar pukul 10.00 WIB, melainkan hampir pukul 12.00 WIB, dan langsung menuju kantor untuk berkonsultasi. Menurutnya, ia bertemu dengan Kepala Tata Usaha PT NSP dan memperkenalkan diri serta menjelaskan tujuan penelitian.

Apen mengaku membawa surat dukungan dari pemerintah daerah yang didasarkan pada surat dari universitas. Ia menyebut secara administrasi tidak diminta memasukkan proposal penelitian oleh pihak perusahaan pada saat itu.

Menurut Apen, proses awal penelitian berjalan lancar, termasuk pengamatan pengolahan tual sagu hingga menjadi pati. Ia mengklaim memperoleh informasi bahwa produksi sagu mencapai 27–30 ton per hari. Dari situ, ia menduga potensi beban limbah cair cukup besar apabila instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak memenuhi standar.

Apen menyebut penghentian aktivitasnya terjadi saat ia hendak mengecek kolam limbah yang diduga tidak dikelola sesuai ketentuan. Ia diarahkan untuk menghubungi direktur utama perusahaan dan diminta pulang terlebih dahulu.

Terkait telepon genggam, Apen membenarkan pihak perusahaan meminta kode PIN dengan alasan menghubungi keluarga karena kondisinya muntah dan dianggap darurat. Namun ia menyatakan baru mengetahui dokumentasi penelitiannya terhapus setelah tiba di rumah sakit di Selat Panjang.

Apen juga menyampaikan dugaan bahwa perusahaan tidak merawat lingkungan secara optimal dan menyebut pentingnya penelusuran dokumen AMDAL serta kepatuhan terhadap standar lingkungan, termasuk sertifikasi untuk pasar ekspor internasional. Dugaan tersebut belum dibuktikan melalui dokumen resmi di ruang publik.

Aspek Regulasi Lingkungan, Secara normatif, kegiatan industri wajib mematuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perusahaan dengan dampak penting terhadap lingkungan diwajibkan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan memenuhi baku mutu limbah sesuai peraturan perundang-undangan.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari instansi lingkungan hidup setempat mengenai status kepatuhan PT NSP terhadap dokumen AMDAL maupun baku mutu limbah cair.

Menunggu Klarifikasi Lanjutan
Perbedaan keterangan antara mahasiswa dan pihak perusahaan membuka ruang klarifikasi lanjutan. Untuk memastikan kebenaran materiil, diperlukan verifikasi terhadap dokumen perizinan penelitian, rekaman administrasi perusahaan, serta dokumen lingkungan hidup yang relevan.

Media ini masih berupaya meminta tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti dan pihak kampus terkait prosedur penelitian mahasiswa.

CATATAN REDAKSI

Redaksi berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, obyektif, akurat, dan berimbang, dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Beberapa poin penting yang menjadi pedoman utama antara lain:

Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.

Pasal 18 ayat (1): Setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat diancam pidana atau denda hingga Rp500 juta.(TNF)

error: Content is protected !!