Mitrapol.id/ Nias Utara, Sumatera Utara — Kuasa hukum Amirudin Waruwu dkk., Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H., C.PS., C.NS., C.IW. yang akrab disapa Bung Fakha, kembali melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada PT Sedar Abadi Jaya, Rasali Zalukhu, dan Marcus, pada Senin, 16 Februari 2026.
Somasi tertanggal 16 Februari 2026 dengan Nomor: 73/KH-BFR/II/2026 tersebut meminta klarifikasi dan penjelasan resmi terkait penguasaan serta pengelolaan Perkebunan Toyolawa yang berlokasi di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat somasi dijelaskan sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain penguasaan lahan ribuan hektare oleh PT SAJ dan Rasali Zalukhu yang disinyalir tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2015 hingga saat ini. Selain itu, turut disoroti persoalan ketenagakerjaan, kepesertaan BPJS, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga dugaan keterlibatan Marcus alias Ama Dewi alias Siheng sebagai penadah hasil perkebunan.
“Yang paling fatal, selama ini diduga pengelola dan penampung hasil perkebunan tidak membayar pajak kepada daerah maupun negara, serta tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat adat setempat. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perpajakan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,”
jelas Bung Fakha di Gunungsitoli, Rabu (18/2/2026), didampingi salah satu pelapor, Yurisman Zai.
Bung Fakha menegaskan, apabila hingga batas waktu somasi tidak ada klarifikasi atau tanggapan, pihaknya akan menempuh langkah hukum berlapis dengan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, dugaan penguasaan tanah negara tanpa HGU atau izin sah dapat dijerat dengan Pasal 385 KUHP lama jo. Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dan Pasal 107 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sementara itu, dugaan penadahan hasil perkebunan yang diperoleh secara melawan hukum dapat dikenakan Pasal 408 KUHP lama jo. Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Tidak memiliki atau tidak melaksanakan analisis dampak lingkungan juga berpotensi melanggar Pasal 109 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tambahnya.
Terkait ketenagakerjaan, Bung Fakha menyebut adanya dugaan pelanggaran UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pelanggaran kewajiban BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Kami berharap ada kejelasan status hukum Perkebunan Toyolawa yang berada di wilayah Hiligawolo, Pulau Mause, dan Turego’o. Selain laporan pidana, kami juga berencana mengajukan gugatan perdata karena pada prinsipnya perkebunan tersebut merupakan milik rakyat,”
tegas Bung Fakha, yang juga merupakan calon Magister Hukum dan Magister Ilmu Pemerintahan. (Tim)