Breaking News
Berita  

Khairul Sholeh Minta APH Usut Penyebar Konten yang Diduga Hoaks dan Fitnah

MITRAPOL-ID- MERANTI — Peredaran selebaran digital atau poster yang memuat narasi bernada tuduhan dan mengatasnamakan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berinisial LM menjadi sorotan. Ketua Divisi Investasi DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kepulauan Meranti, Khairul Sholeh, S.Pd., meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran terhadap pihak yang membuat dan menyebarkan konten tersebut.

Khairul menilai konten yang beredar melalui media sosial itu diduga memuat informasi yang tidak benar serta berpotensi merugikan nama baik pihak yang disebut. Namun, ia meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan maupun menyebarluaskan kembali materi tersebut sebelum kebenaran dan sumber informasinya terverifikasi.

“Jangan mudah percaya dan jangan langsung menyebarkan informasi yang sumbernya tidak jelas. Saring sebelum sharing,” ujar Khairul dalam keterangannya.

Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan dampak serius, termasuk merusak reputasi seseorang, membentuk opini publik yang keliru, serta berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Setiap informasi yang diterima, kata dia, perlu diperiksa terlebih dahulu mengenai sumber, konteks, dan kebenarannya sebelum dibagikan kepada orang lain.

Khairul selanjutnya meminta aparat penegak hukum, termasuk unsur kepolisian yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana siber, untuk melakukan penyelidikan secara profesional guna mengetahui asal-usul konten tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri siapa pembuat dan penyebar konten tersebut. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan atau tekanan dari pihak tertentu.

Khairul juga meminta agar setiap proses hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana dalam penyebaran konten tersebut.

Lebih lanjut, Khairul mengimbau masyarakat Kepulauan Meranti tetap tenang dan tidak ikut memperluas peredaran konten yang belum terbukti kebenarannya.

Menurut dia, media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi, edukasi, dan penyebaran informasi yang bermanfaat, bukan sebagai ruang untuk menyebarkan fitnah, kebencian, atau menyerang kehormatan seseorang.

“Kami meminta masyarakat tetap tenang, bijak, dan tidak ikut menyebarkan narasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga berharap APH bergerak cepat melakukan penelusuran agar persoalan ini menjadi terang dan kepastian hukum serta ketertiban masyarakat tetap terjaga,” ujar Khairul.

Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan oleh konten tersebut juga memiliki hak untuk menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Catatan redaksi: Sebutan “hoaks” dan “fitnah” dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai pernyataan atau penilaian pihak yang memberikan keterangan. Status hukum terhadap pembuat maupun penyebar konten tetap menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum serta putusan pengadilan apabila perkara berlanjut.***