MITRAPOL.ID BENGKALIS — Terkait pemberitaan yang memuat dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Tasik Tanjung Padang, Desa Dedap, Kabupaten Kepulauan Meranti, Direktur PT Empat Putri Mandiri, Khairul Azmi alias Erol, menyampaikan klarifikasi dan membantah adanya tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Khairul Azmi mengatakan, dalam sebuah video yang beredar terdapat penyebutan bahwa kegiatan usaha pihaknya disebut berkedok izin perabot. Menurut Erol, pernyataan tersebut perlu diluruskan karena PT Empat Putri Mandiri menjalankan kegiatan usaha berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki.
“Apakah pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut sudah mengetahui seluruh legalitas PT Empat Putri Mandiri? Kami memiliki izin usaha yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan kayu, termasuk izin penggergajian (sawmill) dan izin penjualan hasil hutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Erol.
Erol menegaskan, pihaknya tidak menjalankan usaha dengan cara menyembunyikan kegiatan di balik izin perabot, melainkan berupaya menjalankan usaha sesuai aturan dan melengkapi administrasi yang diperlukan.
Sudah Mengajukan Permohonan Lahan ke KPH Meranti
Lebih lanjut, Erol menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan lahan yang dapat dikelola secara resmi melalui pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Meranti.
Namun, menurut Erol, pihak KPH Meranti menyampaikan bahwa ketersediaan lahan yang dapat diberikan untuk pengelolaan sudah penuh.
“Kami sudah memasukkan permohonan lahan untuk digarap secara resmi kepada KPH Meranti, tetapi jawaban yang kami terima menyatakan bahwa lahan sudah penuh,” jelasnya.
Kayu Disebut untuk Kebutuhan Pembangunan dan Masyarakat
Dalam keterangannya, Erol juga menyampaikan bahwa kayu yang diproduksi oleh perusahaannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Kabupaten Bengkalis serta kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, kebutuhan tersebut antara lain untuk mendukung pembangunan berbagai proyek, rehabilitasi rumah masyarakat, serta kebutuhan sosial seperti pembangunan fasilitas serikat kematian.
“Kami ingin usaha ini berjalan secara resmi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kayu yang kami hasilkan digunakan untuk kebutuhan pembangunan dan masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Minta Pemberitaan Berdasarkan Fakta
Khairul Azmi berharap setiap pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang maupun perusahaan dapat mengedepankan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.
Ia meminta agar tuduhan yang disampaikan harus dilengkapi bukti yang jelas, narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan, serta proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghormati kerja jurnalistik, tetapi kami juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang,” tutup Erol.
Catatan redaksi: Pernyataan dalam berita ini merupakan hak jawab dan klarifikasi dari Khairul Azmi alias Erol. Kebenaran atas seluruh dokumen perizinan maupun asal-usul bahan baku kayu tetap menjadi kewenangan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.(Team)












