Breaking News
News  

Ketua SPBI FSP TEAM SERBU Serahkan Surat Bipartit di PT Khiant Ok Terkait Hak Pekerja yang Belum Dipenuhi, Kuasa Hukum: Semoga Direspon Cepat

Mitrapol.id – Pekerja (ML) keluhkan hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan Khiant Ok yang beralamat di Batam Center. (Kamis, 26/3/26).

Hal ini terungkap saat ML menyampaikan informasi tersebut kepada Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPBI FSP Team SERBU).

ML telah bekerja dari tahun 2024 hingga bulan Februari 2026.

Diketahui perusahaan Khiant Ok bergerak di bidang Percetakan seperti Spanduk, Stiker dan lainnya.

Pekerja (ML) menceritakan bahwa hak-haknya tidak diberikan oleh pihak perusahaan seperti kekurangan Upah, Kelebihan jam kerja (Lembur), Kekurangan THR, UPH, BPJS, Pasangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bahkan gajih terakhir pun belum diberikan kepada ML.

Yutel, Ketua Umum SPBI sekaligus Penerima Surat Kuasa telah menyurati pihak perusahaan perihal Perundingan /Bipartit.

“Surat Bipartit kita telah diterima oleh salah satu staf Khiant Ok dan Kita berharap adanya etikad baik agar Permasalahan tersebut cepat direspon oleh pihak Perusahaan sehingga tidak berlanjut di Disnaker ataupun ke PHI,”  harapnya.

Ia menambahkan bahwa jika tak ada titik terangnya, maka persoalan tersebut akan ditindaklanjuti ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) bahkan ke PHI.

Waktu bersamaan, Adv. Sawato L, SH yang merupakan tim kuasa hukum SPBI juga menambahkan agar pihak perusahaan tersebut bisa memberikan hak-hak pekerja tersebut sesuai UU Ketenagakerjaan/ UU Cipta kerja dan PP no. 35 tahun 2021.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi kepada pihak perusahaan. /Otel

error: Content is protected !!