Mitrapol.id | Ketua KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, berinisial ST alias Ama Zirian alias Nabila, diduga mengklaim dan menyerobot tanah perkebunan milik warga berinisial MN alias Ama Azni, yang beralamat di Desa Moawo.
Muhammad Nasir Nazara alias Ama Azni, seorang nelayan tradisional sekaligus buruh tani yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut, menjelaskan kepada awak media bahwa tanah perkebunan yang telah ia kelola selama kurang lebih 20 tahun kini dipermasalahkan. Lahan tersebut ditanami kelapa, karet, pinang, dan tanaman lainnya.
“Tanah perkebunan milik saya sudah saya olah lebih dari 20 tahun. Namun pada awal Januari 2026, sekitar 40 batang pohon kelapa saya dirusak dan ditebang oleh Safrin Tanjung alias Ama Zirian alias Nabila,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan warisan orang tuanya, Tasnim Zai alias Ina Zabiru (alm), yang berasal dari neneknya, Ina Ramali Zebua (alm), dan berlokasi di Desa Moawo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Muhammad Nasir menyatakan bahwa tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, lahan tersebut dihibahkan secara sepihak ke desa dan kini telah dijadikan lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Desa Moawo.
“Saya sangat keberatan. Tanah saya dirusak, pohon kelapa ditebang, lalu dihibahkan tanpa izin saya. Pembangunan koperasi sudah mulai dilakukan. Ini jelas merugikan saya,” ujarnya sambil menunjukkan surat kepemilikan lahan yang diakui dan ditandatangani oleh sekitar 40 warga dan tokoh masyarakat.
Sementara itu, Ketua KDMP Desa Moawo, ST alias Ama Zirian alias Nabila, saat ditemui awak media mengaku bahwa lahan koperasi tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari orang tuanya. Namun, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, surat yang diperlihatkan justru bukan atas namanya maupun orang tuanya, melainkan atas nama pihak lain berinisial AZ. Ia juga belum dapat menunjukkan bukti sah atas lahan yang dihibahkan ke desa tersebut.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Moawo, Shaharman Tanjung alias Ama Salmi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkomunikasikan persoalan ini kepada kedua belah pihak, namun belum ditemukan titik temu.
Muhammad Nasir Nazara kembali menegaskan penolakannya atas penghibahan lahan tersebut dan berharap adanya keadilan.
“Saya sudah pernah memprotes di lapangan. Saya juga telah meminta BPD Desa Moawo, Bapak Azman Zalukhu alias Ama Arora, pada Jumat, 6 Februari 2026, agar persoalan ini difasilitasi melalui musyawarah desa,” ucapnya dengan nada sedih dan mata berkaca-kaca.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga Desa Moawo yang enggan disebutkan namanya, lahan tersebut memang telah lama dikelola oleh Muhammad Nasir Nazara.
“Sudah sekitar 20 tahun Pak Ama Azni mengolah lahan itu. Pohon kelapanya sudah besar-besar. Aneh jika tiba-tiba diklaim milik orang lain dan dihibahkan ke desa,” ujar salah seorang warga.
Beberapa saksi yang berbatasan langsung dengan kebun tersebut juga menyatakan bahwa lahan yang kini dijadikan lokasi Koperasi Desa Merah Putih merupakan milik Muhammad Nasir Nazara, bahkan disebut berasal dari warisan neneknya bermarga Zebua.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih menjadi polemik di tengah masyarakat dan menunggu penyelesaian secara musyawarah maupun jalur hukum yang berlaku.
(M. Nazara)












