Mitrapol.id : Meranti, 7 Juni 2025 – Ketua DPD Team Libas Kabupaten Kepulauan Meranti, T.L. Sahanry, S.Pd., CFLE, CLA, CPLA, menyayangkan tindakan pemilik minimarket Rintis Mart yang diduga memaksa seorang wanita melakukan penggeledahan atas dugaan pencurian sekaleng sarden. Insiden tersebut bahkan direkam dalam video dan tersebar luas di media sosial.
Berdasarkan Vidoe yang tersebar Peristiwa itu terjadi di minimarket Rintis Mart, ketika seorang wanita diduga menyembunyikan sekaleng sarden di dalam pakaiannya. Aksinya diketahui pemilik minimarket, yang kemudian langsung melakukan penggeledahan di tempat. Dengan melakukan Perekaman Video penggeledahan tersebut tersebar luas dan menuai kontroversi.
Menurut Sahanry, meskipun tindakan pengamanan bisa dilakukan, seharusnya penggeledahan tidak direkam apalagi dilakukan oleh pria terhadap wanita. “Kalau pun ada penggeledahan terhadap terduga pencuri, cukup pemilik toko perempuan yang melakukannya. Tidak perlu divideokan karena hal itu bisa berdampak sosial dan psikologis terhadap keluarga, terutama anak-anak dari terduga,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan merekam dan menyebarluaskan video dugaan pencurian tanpa melalui proses hukum yang sah, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda.
Sahanry mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih bijak dalam menangani kasus dugaan kriminalitas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mempermalukan seseorang di ruang publik sebelum ada keputusan hukum tetap.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari pihak berwenang mengenai proses hukum terhadap wanita yang diduga mencuri. Namun, video yang beredar telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis perlindungan perempuan dan anak.
Ketua Team Libas itu berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tindakan serupa tidak terulang. Ia menegaskan pentingnya penanganan kasus secara manusiawi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
(Nauly)