MITRAPOL.ID/ Batam – Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 28 BATAM Boedi Kristijorini Putri di Komp. Perum. Taman Raya Tahap 4 diduga menghindari dan blokir nomor WhatsApp saat dikonfirmasi terkait Dana Bantuan Operasional Skeolah (BOS) TA 2023-2024.
Yutel CBJ.,CPS Ketua Light Independen Bersatu (Team LIBAS) DPW Kepri kepada media ini menyampaikan bahwa Kepsek tersebut telah disuratin terkait permohonan konfirmasi dan Klarifikasi Dana BOS namun diduga memblokir nomor whatsAppnya.
“Saya sudah suratin Kepsek tersebut dari tanggal 30/5/2025 namun terkesan Bungkam dan blokir nomor saya. Kita patut duga ada penyelewengan Dana BOS. Kalau dia benar dan tak melakukannya, kenapa kepsek tersebut tidak membalas konfirmasi?,” beber Yutel. Ia mengatakan bahwa Dana BOS tersebut harus jelas peruntukannya, masyarakat berhak mencari dan mengumpulkan informasi sesuai UU yang berlaku.
- Undang – Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik (KIP)
- PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi.
Adapun salah satu rincian Dana BOS yang ingin dipertanyakan dan diklarifikasi oleh Pihak sekolah,
Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) 2023 Tahap I
Tersalurkan : Rp 537.299.300
Jumlah Siswa Penerima : 869 – 1076
Tanggal Pencairan : 21 Maret 2023
RINCIAN PENGGUNAAN
- Pengembangan perpustakaan rp 60.133.000,
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler rp 36.030.000,
- Administrasi kegiatan sekolah rp 142.297.000,
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan rp 14.185.000,
- Langganan daya dan jasa rp 46.950.138,
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah rp 56.460.000,
- Pembayaran honor rp 120.000.000
ANGGARAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 2023 TAHAP II
Tersalurkan : Rp 590.920.000
Jumlah Siswa Penerima : 869 – 1076
Tanggal Pencairan : 25 Juli 2023
Salah satu Rincian Penggunaan yang telah dilaporkan,
- Penerimaan peserta didik baru rp 26.750.000
- Pengembangan perpustakaan rp 576.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler rp 56.190.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran rp 63.290.000
- administrasi kegiatan sekolah rp 133.860.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan rp 17.020.000
- langganan daya dan jasa rp 64.288.370
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah rp 147.490.000
- penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan rp 36.000.000
- pembayaran honor rp 120.000.000
ANGGARAN DANA BOS TA. 2024 TAHAP I
Tersalurkan : Rp. .120.000
Jumlah Siswa Penerima : 959
Tanggal Pencairan : 26 Januari 2024
- Penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.000.000
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 51.542.000
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 41.420.000
- Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 59.144.000
- Langganan daya dan jasa Rp 50.964.993
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 136.465.000
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 65.050.000
- Pembayaran honor Rp 125.400.000
ANGGARAN DANA BOS TA. 2024 TAHAP II
Tersalurkan : Rp 637.549.508
Jumlah Siswa Penerima : 959
Tanggal Pencairan : 09 Agustus 2024
- Penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.150.000
- Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 34.991.000
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 40.468.000
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 32.249.200
- Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 56.954.000
- Langganan daya dan jasa Rp 65.889.021
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 212.957.000
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 110.800.000
- Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji
- Pembayaran honor Rp 125.400.000
Dari Data tersebut diatas, diminta kepada Inspektorat, Dinas Pendidikan, BPK, dan APH untuk melukan pengawasan dan Audit dana tersebut berdasarkan UUD yang belaku. Yutel mengatakan bahwa sekolah tersebut akan melaporkannya ke Kejari Batam untuk di audit kembali.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak Kepsek, Inspektorat, Dinas Pendidikan, BPK./ Red
Part I, bersambung