Breaking News

Kepala BPN Jambi Kabur Dihujani Demo Polemik Zona Merah

Ratusan Warga Tuntut Pencabutan Status Zona Merah, Ribuan Sertifikat Tanah Terblokir

JAMBI – Ratusan warga Kota Jambi yang tergabung dalam Forum Tolak Zona Merah menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi pada Selasa (2/6/2026). Massa menuntut pencabutan status zona merah yang menyasar tujuh kelurahan di Kota Jambi, serta pembukaan blokir terhadap 5.506 sertifikat tanah yang terdampak kebijakan tersebut.

Setelah menyampaikan aspirasi di hadapan anggota dewan, perwakilan warga kemudian difasilitasi untuk melakukan pertemuan dengan Wali Kota Jambi, Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, beserta jajaran. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi. Dalam forum tersebut, para pendemo menyampaikan berbagai keluhan dan kegelisahan mereka terkait status zona merah yang dinilai sangat merugikan masyarakat.

Salah seorang warga yang turut serta dalam aksi, Endang, mempertanyakan dasar pemblokiran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa adanya verifikasi yang jelas. Ia mengungkapkan kekecewaannya, “Ini ada tetangga saya pegawai BPN, tapi tidak kena zona merah. Kok saya kena? Datanya mana?” Keresahan serupa juga diutarakan oleh warga lainnya, Asep Mulyana, yang meminta pemerintah dan pihak terkait untuk membuka data penerima dampak zona merah secara transparan. “Jangan kami dilempar-lempar seperti ini. Cabut status zona merah,” tegasnya.

Kesepakatan Mengajukan Surat ke Presiden RI

Aksi unjuk rasa yang berlangsung penuh tuntutan tersebut akhirnya berujung pada sebuah kesepakatan penting antara perwakilan masyarakat, DPRD Kota Jambi, dan Pemerintah Kota Jambi. Seluruh pihak yang hadir sepakat untuk bersama-sama mengajukan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia. Surat ini bertujuan untuk meminta perhatian dan intervensi dari pemerintah pusat terkait persoalan tumpang tindih aset antara masyarakat dan Pertamina, yang selama ini menjadi akar permasalahan terblokirnya ribuan bidang tanah milik warga.

Pembacaan surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah ini dilakukan secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Isi surat tersebut secara tegas meminta Presiden RI untuk memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan yang menimpa ribuan warga Kota Jambi. Permasalahan ini timbul akibat klaim Barang Milik Negara (BMN) yang tumpang tindih di atas lahan yang telah bersertifikat hak milik masyarakat.

Dalam surat tersebut dijelaskan secara rinci, bahwa terdapat sekitar 5.506 bidang tanah yang telah bersertifikat dan terdampak oleh status zona merah. Lahan-lahan ini tersebar di tujuh wilayah kelurahan, yaitu Kelurahan Simpang III Sipin, Murni, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, dan Suka Karya. Total luas lahan yang terpengaruh oleh kebijakan ini diperkirakan mencapai kurang lebih 300 hektare. Masyarakat menaruh harapan besar bahwa langkah pengajuan surat kepada Presiden RI ini akan menjadi solusi jitu atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan memberikan kepastian hukum yang selama ini didambakan terkait kepemilikan tanah mereka.

Kepala BPN Menghindar dari Konfirmasi

Kejadian menarik terjadi setelah massa demonstrasi membubarkan diri. Pihak media berupaya meminta tanggapan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi (ATR/BPN), Ridho Gunarsa Ali, yang sebelumnya juga telah diundang untuk hadir. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Tidak ada jawaban yang diberikan oleh Kepala BPN Kota Jambi.

Saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut mengenai tuntutan massa dan polemik status zona merah yang membelit ribuan warga, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, kedapatan berlari menghindar dari kejaran awak media tanpa memberikan komentar sedikit pun. Sementara itu, beberapa pegawai BPN Kota Jambi yang berada di sekitar kepala BPN hanya memberikan respons singkat, “sebentar ya”.

Dampak Besar Pemblokiran Sertifikat Tanah

Para demonstran menilai bahwa akar permasalahan zona merah di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, yang berdampak pada ribuan bidang tanah warga, berawal dari kebijakan administrasi pertanahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ketua Divisi Advokasi Forum Tolak Zona Merah Pertamina Jambi, Suhatman Pisang, mengungkapkan bahwa pemblokiran terhadap sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) bidang tanah milik warga menimbulkan pertanyaan besar. Ia secara tegas mempertanyakan dasar hukum pemblokiran yang disebut hanya berlandaskan pada surat klaim tertentu.

“Bagaimana mungkin 5.500 bidang tanah yang sudah memiliki SHM diblokir hanya berdasarkan selembar surat. Padahal SHM merupakan bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum kuat,” ujar Suhatman. Ia berpendapat bahwa BPN seharusnya mampu memberikan penjelasan yang memadai kepada pihak-pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), mengenai status tanah yang menurutnya telah sah menjadi milik masyarakat.

Lebih lanjut, Suhatman juga menyoroti kurangnya proses verifikasi yang mendalam serta minimnya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat sebelum munculnya penetapan kawasan yang disebut sebagai Zona Merah. “Tidak ada verifikasi yang jelas, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. Tiba-tiba muncul zona merah dan ribuan bidang tanah diblokir. Tentu masyarakat menjadi resah,” keluhnya.

Suhatman berpendapat bahwa permasalahan ini timbul akibat lemahnya tata kelola administrasi pertanahan. Ia menilai langkah pemblokiran yang dilakukan oleh BPN justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang selama ini telah mengantongi sertifikat kepemilikan yang sah. “Yang dirasakan masyarakat saat ini bukan kepastian hukum, tetapi justru intimidasi melalui pemblokiran tanah,” tutupnya.

Mencari Solusi, Bukan Menyalahkan Pihak

Menanggapi aspirasi warga yang berdemonstrasi, Wali Kota Jambi, Maulana, menekankan bahwa penyelesaian persoalan zona merah sebaiknya tidak lagi berfokus pada upaya mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Sebaliknya, fokus utama seharusnya adalah mencari solusi konkret yang dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. “Bapak-bapak dan ibu-ibu ingin masalah ini selesai,” ujar Wali Kota Maulana saat menemui massa aksi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi memang telah berupaya mempercepat penyelesaian persoalan zona merah yang membelit lebih dari 5.506 bidang tanah. Masalah yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun ini dinilai tidak dapat lagi ditunda penyelesaiannya, mengingat dampaknya yang sangat signifikan terhadap kepastian hukum dan kehidupan ribuan warga.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan konsolidasi dengan sejumlah instansi strategis untuk mencari jalan keluar bersama. Beberapa pihak yang dilibatkan dalam upaya ini antara lain Kanwil Kekayaan Negara, Pertamina, SKK Migas, hingga institusi kejaksaan. “Kita sudah mengumpulkan seluruh pihak terkait agar persoalan zona merah ini tidak terus berlarut-larut,” ujar Maulana pada Selasa (12/5) lalu.

Menurut Maulana, seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat bahwa penyelesaian harus segera dilakukan. Ia menekankan bahwa persoalan Zona Merah bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan biasa, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut. “Ini bukan hanya soal lahan, tapi menyangkut masyarakat banyak. Karena itu semua sepakat harus segera diselesaikan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Jambi telah memaparkan berbagai risiko yang berpotensi muncul apabila penyelesaian masalah ini terus tertunda. Salah satu perhatian serius adalah kemungkinan terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat akibat ketidakjelasan status lahan. Selain potensi konflik sosial, ketidakpastian hukum ini juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi warga, layanan administrasi kependudukan, hingga terhambatnya pembangunan di kawasan tersebut. “Kalau dibiarkan berlarut, persoalan akan semakin kompleks dan memunculkan masalah baru,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Jambi bersama instansi terkait akan segera membentuk tim kecil khusus dalam waktu dekat. Tim ini akan memiliki fokus utama pada pembahasan teknis dan merumuskan skema penyelesaian yang paling memungkinkan secara hukum maupun sosial. Wali Kota Maulana berharap, pembentukan tim khusus ini dapat mempercepat proses penyelesaian sehingga masyarakat segera memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati. “Dalam waktu dekat tim kecil akan dibentuk untuk mempercepat penyelesaian persoalan ini,” pungkasnya.

Rincian Wilayah dan Dampak Zona Merah

  • Wilayah Klaim Zona Merah:

    • Kenali Asam: 1.843 bidang
    • Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang
    • Paal Lima: 918 bidang
    • Suka Karya: 648 bidang
    • Kenali Asam Atas: 645 bidang
    • Simpang III Sipin: 74 bidang
    • Mayang Mangurai: 64 bidang
  • Masalah Utama Zona Merah:

    • Pemblokiran administrasi terhadap 5.506 sertifikat Hak Milik (SHM).
    • Warga terdampak tidak dapat melakukan transaksi jual-beli, pewarisan, maupun menjadikan sertifikat mereka sebagai agunan perbankan karena sertifikat tersebut diblokir di BPN.
  • Langkah ke Depan:

    • Mengajukan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencari solusi atas permasalahan yang kompleks ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!