MitraPol.id | Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Wakil Gubernur, Fadhlullah, mengikuti peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) atau Monitoring Center for Prevention (MPC) 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual pada Rabu, 5 Maret 2025. Acara tersebut disaksikan melalui Zoom di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh.
Peluncuran MPC ini merupakan langkah penting dari KPK dalam mengukur dan memantau upaya pencegahan korupsi di tingkat daerah. Program ini berfokus pada berbagai aspek penting dalam tata kelola pemerintahan, termasuk perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, hingga penerapan teknologi informasi. Semua ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pemerintahan.
Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah, yang turut didampingi oleh pejabat lainnya, menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mendukung penuh upaya pencegahan korupsi. Kehadiran mereka dalam acara ini menjadi bukti keseriusan Aceh dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan peluncuran indikator MPC 2025 ini, diharapkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Aceh, dapat lebih efektif dalam mengidentifikasi dan menangani potensi korupsi, serta menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.
Dilansir : BIRO ADPIM SETDA ACEH