Fakta Kebohongan Publik PJU BP Batam Ariastuty Sirait Terbongkar, Proyek Revitalisasi Batu Ampar Rugikan Negara Rp.30,6 Miliar
MITRAPOL.id | Batam – Fakta kebohongan publik yang dilakukan Pejabat Utama (PJU) BP Batam, Ariastuty Sirait, akhirnya terbongkar di balik skandal dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar senilai Rp.75,5 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.30,6 miliar.
Kasus yang kini tengah disorot publik ini menguak adanya manipulasi informasi serta dugaan kuat adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek strategis tersebut. Ariastuty Sirait, yang sebelumnya menjabat Kabiro Humas dan Protokol BP Batam, diketahui kerap memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta kepada publik demi menutupi ketidakteraturan proyek di lapangan.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kebohongan publik yang mencoreng citra lembaga negara dan merusak kepercayaan masyarakat. Menurutnya, pejabat publik seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, bukan justru menyesatkan publik dengan informasi palsu.
Rahmad Sukendar menilai, ironisnya, meskipun dikenal sering mengeluarkan pernyataan asal bunyi (asbun), Ariastuty Sirait justru mendapatkan promosi jabatan di lingkungan BP Batam. Hal ini memperlihatkan lemahnya sistem pembinaan dan evaluasi terhadap pejabat di tubuh BP Batam.
“Harusnya pejabat seperti itu dievaluasi, bukan diberi jabatan lebih tinggi. Ini menandakan ada permainan internal dan kemungkinan perlindungan terhadap oknum tertentu di balik proyek besar tersebut,” ujar Rahmad Sukendar.
BPI KPNPA RI mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI segera menelusuri dugaan penyimpangan proyek revitalisasi tersebut, termasuk aliran dana serta peran pejabat yang diduga terlibat.
Rahmad Sukendar menegaskan, publik berhak mengetahui siapa dalang di balik proyek senilai Rp.75,5 miliar itu. Ia menutup pernyataannya dengan nada keras, “Jangan biarkan kebohongan dijadikan tameng untuk menutupi praktik korupsi. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.”
(Said Yan Rizal)