banner 728x250
News  

Dinilai Tidak Menghargai Bulan Ramadhan, Panda Club di One Mall Tabrak Jam Operasional

banner 120x600

Mitrapol.id /Heboh, Panda Club yang berlokasi di One Batam Mall di wilayah hukum Polsek Batam Kota diduga Sediakan Cewek Bookingan dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp.800.000 Sampai dengan Rp. 1.000.000 untuk menemani para hidung belang yang sedang asik meneguk minuman alkohol. Jumat (26/03/2025) .

Informasi tersebut didapatkan oleh tim media yang viral di beberapa Media online dan juga di Sosial Media (Sosmed).

Informasi yang di himpun bahwa Selain dari sediakan cewek bokingan, Panda Club juga diduga melanggar jam Operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batam di bulan Ramadhan.buka di jam 10 sampai jam 05.00 pagi hari. (Dikutip dari Fokuskasusnews).

Selanjutnya diterangkan lagi bahwa Menurut aturan yang berlaku , tempat hiburan malam hanya diizinkan buka dari pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadan. Pelaku usaha juga diwajibkan menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan sekitar

Informasi yang dihimpun awak media dari sumber terpercaya yang tidak mau dipublikasikan namanya menuturkan Kalau disini kami buka jam 22.00 wib untuk beres-beres dulu rapikan lokasi ini,namun kalau untuk mulainya jam 23.00 mas sampai jam 5 Pagi.Turur Sumber.

” Kami juga menyediakan Cewek dengan harga bervariasi mulai dari 800 ribu sampai 1 juta mas, kalau mas di hall ni mau duduk di sofa harus minum diatas 1 juta tapi kalau untuk didepan dikursi biasa belanjanya dibawah 1 juta dan kalau untuk Room Karaoke belanja harus minimal belanja 3 juta mas”.ucapnya

Belum lama ini, Tim Dirnarkoba Polda Kepri dan Polresta Barelang dan BNNP Kepri sudah pernah melakukan razia dalam rangka Operasi Antik Seligi 2025,mendapat 2 orang pengunjung Panda club terindikasi positif narkoba. Jumat (26/02/25)

Ketika awak media ini mengkonfirmasi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam Ardi winata melalui telepon Whatsappnya.

” Abg lagi Rapat. Tak dengar suaranya”.Kata Ardi.

Dalam hal ini Kapolda Kepri dan Instansi terkait di minta untuk dapat menindak oknum pengusaha jika ada dugaan melanggar aturan serta melanggar Hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. /Tim Jurnal

You cannot copy content of this page