Mitrapol.id / Penimbunan dan Cut and Fill di Reklamasi Kp. Nelayan di Tj Uma, Lubuk Baja, Kota Batam diduga ilegal, tidak mengantongi izin resmi, dokumen Pengelolaan Lingkungan yang wajib dimiliki pelaku usaha untuk izin lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk kegiatan berdampak besar, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk kegiatan berdampak sedang, SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk kegiatan berdampak kecil.
Hal ini diketahui saat tim media melakukan investigasi di lokasi.
Terlihat papan proyek namun perizinan lainnya belum memenuhi syarat dan juga ukuran batas PL tersebut masih tanda tanya.
“Silahkan konfirmasi aja langsung ke BP Batam Bang,” jawab salah satu security/pengurus di lokasi.
Diketahui Pengembang Reklamasi tersebut PT. Limas Raya Griya (PT LRG) dan PT. Global Pratama Group disebut selaku terduga pemilik tanah timbunan (galian c) illegal.
Yutel, Ketua Team Light Independen Bersatu (Team Libas) DPW Kepri angkat suara.
“Kita akan segera pertanyakan perizinannya baik di BP Batam, APH, DLH dan Pengembangnya. Kita berharap semoga tidak ada Abuse of Power dari oknum tertentu,” harapnya.
Menurutnya jika ini nanti benar Dugaan Ilegal maka diminta pihak Berwenang segera menindak para oknum tersebut.
Kegiatan penimbunan laut ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa mengancam keberlanjutan ekosistem laut, kelestarian lingkungan pesisir, akses nelayan, Perubahan garis pantai akibat penimbunan ilegal dapat menyebabkan abrasi, hilangnya habitat biota laut, serta kerusakan ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai pelindung alami dari gelombang laut.
Untuk diketahui bahwa penimbunan laut tanpa izin adalah pelanggaran dan bisa dipidana.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 73 ayat (1) UU 27/2007 menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada BP Batam, DLH, APH dan juga pihak terkait.
Bersambung…