Mitrapol.id | Batam — Maraknya Aktivitas cut and fill Ilegal di Belakang Polda Kepri Dekat Batam, Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Hal ini kembali memantik sorotan tajam publik. (Selasa, 10/3/26).
Dari Pantauan tim media menunjukkan aktivitas pengerukan tanah dan batu menggunakan alat berat dalam skala besar. Sejumlah dump truck terlihat keluar-masuk lokasi mengangkut material hasil cut and fill, belum diketahui tanah tersebut dibuang kemana namun intensitas kegiatan ini menandakan operasi yang terencana dan sistematis, bukan aktivitas insidental.
Informasi yang dihimpun, Kegiatan pematangan lahan yang berlangsung di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BP Batam itu diduga kuat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sekaligus membuka persoalan serius terkait penegakan hukum, tata kelola aset negara, dan pengawasan lingkungan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar hukum apa aktivitas pemanfaatan lahan negara tersebut dilakukan?
Atas kondisi tersebut, publik menilai bahwa surat peringatan tidak boleh menjadi titik akhir penanganan. Aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepulauan Riau melalui Ditreskrimsus, didesak segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam aktivitas tersebut.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam diminta turun langsung ke lapangan guna memeriksa kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, termasuk keabsahan UKL-UPL yang diklaim pelaksana kegiatan.
Dari sisi legislatif, DPRD Kota Batam, khususnya Komisi I dan Komisi III, didorong menjalankan fungsi pengawasan secara aktif agar tidak terjadi pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik.
Kasus cut and fill di atas lahan HPL BP Batam ini menjadi ujian nyata konsistensi penegakan hukum dan tata kelola lahan di Kota Batam. Publik berhak mengetahui apakah aturan benar-benar ditegakkan secara tegas, atau hanya berhenti sebagai tulisan di atas plang tanpa makna.
Secara regulatif, pemanfaatan lahan negara tanpa izin di atas HPL berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mewajibkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan perizinan berusaha dan persetujuan pemegang kewenangan lahan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tanpa izin dan dokumen lingkungan yang sah.
Pasal 109 UU 32/2009 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana, selain dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
Dari aspek risiko, aktivitas cut and fill tanpa pengawasan berpotensi mengubah kontur tanah, merusak sistem drainase alami, serta meningkatkan ancaman banjir dan longsor di wilayah sekitar. Dampak ini tidak hanya merugikan lingkungan hidup, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, sehingga memiliki dimensi kepentingan publik yang luas./ Tim












