banner 728x250
News  

Diduga Kuat Pengelola Area Sabung Ayam, Dadu di Sungai Binti Sagulung Kebal Hukum, Diminta Polresta Barelang Bertindak

banner 120x600

Mitrapol.id – Perjudian Sabung Ayam, Dadu dan Jenis Judi lainnya yang berada di Sungai Binti, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga beraktivitas mulus tanpa tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Diduga dibekingi oleh oknum-oknum tertentu sehingga arena judi tersebut bebas beroperasi.

Dari pantauan tim media pada malam hari Selain sabung ayam, jenis Judi lain juga ada seperti Dadu.

Sesuai rekaman Video yang diterima oleh tim media, Diketahui pengelola tempat sekaligus Pemain yang diduga langgar pasal 303.

Diketahui bahwa di Arena judi dari keterangan marga “S” mengatakan bahwa adu ayam dilakukan oleh berbagai suku yang ingin lakukan praktik 303 tersebut.

Hal ini telah dikonfirmasi kepada pengelola namun diduga abaikan konfirmasi dari wartawan.

Diminta kepada APH untuk lakukan penindakan karena selain dugaan praktik perjudian, juga dilarang oleh Agama manapun. Menyakiti Hewan juga merupakan perbuatan tercela yang tidak manusiawi.

Perlu diketahui menurut KUHP Pasal 303, ancaman hukuman bagi pelaku judi bisa mencapai sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp25 juta.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan melakukan konfirmasi kepada APH dan Dinas terkait perizinan kegiatan tersebut. /Tim

You cannot copy content of this page