banner 728x250
Berita  

Diduga Bayar Upah Di Bawah UMK, Kilang Sagu Milik AP di Kepulauan Meranti Mengabaikan UU Cipta Kerja

banner 120x600

Mitrapol.id : Meranti, Riau – Sebuah kilang sagu milik seseorang berinisial AP, yang beroperasi di bawah naungan Koperasi Harmonis di Desa Tenan, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, diduga membayar upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku, yakni sebesar Rp 3.508.776 per bulan.

Dugaan pelanggaran ini terungkap dari hasil investigasi lapangan oleh Mitrapol.id pada Selasa (3/6/2025). Beberapa pekerja yang diwawancarai mengeluhkan besaran gaji yang mereka terima, yang jauh dari standar minimum yang ditetapkan pemerintah.

Seorang pekerja di bagian mesin, berinisial JN, menyatakan telah bekerja selama dua tahun dengan sistem upah harian sebesar Rp 94.000, yang jika dihitung secara bulanan hanya mencapai sekitar Rp 2.820.000.

“Saya bekerja kurang lebih dua tahun dan menerima upah harian Rp 94.000. Kalau dihitung per bulan sekitar Rp 2.820.000,” ujar JN.

Keluhan serupa datang dari SL, pekerja di bagian pembakaran yang telah bekerja selama 13 tahun, serta KT, pekerja bagian Teli yang juga istri dari seorang mandor. KT mengaku menerima upah harian Rp 100.000, atau sekitar Rp 3.000.000 per bulan.

Sementara itu, KR, seorang wakil mandor yang telah bekerja selama 30 tahun, mengungkapkan bahwa dirinya menerima upah harian Rp 106.000, setara dengan Rp 3.180.000 per bulan. Ia juga menyebut bahwa jam kerja di kilang berlangsung selama sekitar 10 jam per hari, dimulai dari pukul 06.30 pagi hingga 16.00 sore, dengan waktu istirahat makan siang selama 30 menit.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2022, setiap perusahaan wajib membayar upah sesuai ketentuan UMK dan mematuhi ketentuan waktu kerja dan istirahat sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.J

ika terbukti melanggar, pihak perusahaan atau pengelola kilang bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 ayat (1) jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yaitu hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak AP maupun Koperasi Harmonis terkait dugaan pelanggaran ini.

 

(Nauly)

You cannot copy content of this page