Breaking News
Berita  

Aset BUMDes Teluk Ketapang Dipertanyakan, Tiga Unit Pompong Diduga Tak Jelas, Team LIBAS Desak Aparat Turun Tangan

MERANTI – Tata kelola aset Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teluk Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, kembali menuai sorotan tajam.

Tiga unit pompong yang diklaim sebagai aset BUMDes dan disebut dibeli pada tahun 2018 dan satu unit lagi dibawah 2023, hingga kini tidak jelas keberadaan, kondisi fisik, serta administrasi pertanggungjawabannya. Persoalan ini memicu kegelisahan publik dan membuka potensi persoalan hukum serius.

Isu tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team LIBAS Kabupaten Kepulauan Meranti, T. L. Sahanry, S.Pd., CPLA, secara terbuka mempertanyakan transparansi pengelolaan aset desa yang bersumber dari keuangan negara. Ia menilai lemahnya tata kelola BUMDes berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa dan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut.

Menurut Sahanry, aset BUMDes secara hukum merupakan kekayaan desa yang masuk kategori aset negara. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib, transparan, profesional, serta dapat diaudit oleh pihak berwenang. Namun, kondisi di lapangan justru memperlihatkan inkonsistensi data dan minimnya kejelasan informasi.

“Ini bukan persoalan kecil. Aset BUMDes adalah aset negara. Keberadaannya harus jelas dan pengelolaannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, ini berpotensi menjadi masalah hukum,” tegas Sahanry kepada wartawan.

Di sisi lain, Kepala Desa Teluk Ketapang, Toni Anwar, memberikan keterangan yang berbeda. Saat dikonfirmasi awak media Suararakyat.info, ia menyatakan bahwa aset pompong BUMDes yang ada hanya dua unit, dibeli pada tahun 2018 dalam kondisi bekas (seken) dengan harga sekitar Rp15 juta per unit. Pompong tersebut, menurutnya, digunakan untuk angkutan sepeda motor atau menambang.

Toni juga mengungkapkan bahwa sebelum tahun 2023 desa kembali melakukan pembelian pompong untuk keperluan serupa. Namun, operasionalnya tidak berlangsung lama karena mengalami kerusakan berat. Ia mengklaim memiliki dokumentasi berupa mesin yang terbengkalai dan bodi pompong yang rusak parah. Terkait administrasi, Toni menegaskan telah ada berita acara serah terima aset. Meski demikian, perbedaan keterangan antara pihak-pihak terkait justru memperlebar tanda tanya publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur BUMDes Teluk Ketapang, Sutrisno, belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi guna memberikan penjelasan komprehensif terkait jumlah aset, tahun pengadaan, sumber anggaran, serta status terkini pompong yang dipersoalkan.

Atas kondisi tersebut, DPD Team LIBAS Kabupaten Kepulauan Meranti mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Teluk Ketapang.

Langkah ini dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi opini liar dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

“Kami mendesak aparat penegak hukum tidak tutup mata. Negara harus hadir. Jangan biarkan aset desa hilang tanpa jejak dan tanpa pertanggungjawaban,” ujar Sahanry dengan nada keras.

Team LIBAS juga meminta Pemerintah Desa Teluk Ketapang dan pengelola BUMDes membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada publik sebagai wujud komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta aset desa.

Secara hukum, dugaan pengelapan atau penyalahgunaan aset BUMDes tidak dapat dipandang ringan.

Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh pengurus BUMDes atau pihak yang menguasai aset, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penggelapan. Lebih jauh, mengingat modal BUMDes berasal dari keuangan desa, perbuatan tersebut berpotensi masuk ranah Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana berat hingga 20 tahun penjara.

Selain itu, PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes secara tegas menetapkan BUMDes sebagai badan hukum dan mewajibkan pengurus bertindak tertib, transparan, serta bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul.

Redaksi infopublik24.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan sebagai pelaksanaan fungsi pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya sebagai media informasi dan kontrol sosial. Setiap pihak yang merasa dirugikan atau memiliki keterangan tambahan dipersilakan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pers tidak bisa dibungkam.
Hukum tidak boleh kalah.
Negara wajib hadir.

Penulis: TNY Editor: Redaksi MP