Breaking News
Berita  

APBD-P Meranti 2026 Masuki Tahap Krusial, BPKAD Bidik Pencetakan DPA Sebelum Oktober Berakhir

MITRAPOL-ID- MERANTI — Tahapan penganggaran perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 memasuki fase penentuan. Setelah evaluasi Pemerintah Provinsi Riau diterima, pemerintah daerah kini berkonsentrasi merampungkan penyempurnaan dokumen sebelum memasuki tahap pelaksanaan anggaran.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menargetkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat dicetak sebelum Oktober 2026 berakhir. Target tersebut menjadi perhatian penting agar organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki kepastian dokumen dalam menindaklanjuti program dan kegiatan yang telah dialokasikan melalui APBD Perubahan.

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, M.T., melalui Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, M. Rizki Kurniawan, menyampaikan bahwa tindak lanjut evaluasi kini dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.

Menurut Rizki, Surat Keputusan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Riau yang diterima pada Kamis (22/10/2026) menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan sejumlah catatan dan rekomendasi sebelum proses administrasi berikutnya dilanjutkan.

“SK evaluasi sudah kami terima. Sekarang seluruh catatan dari pemerintah provinsi sedang disempurnakan bersama perangkat daerah terkait. Target kami, akhir Oktober ini DPA sudah bisa dicetak,” ujar Rizki, Jumat (23/10/2026).

Penyelesaian APBD Perubahan tidak berhenti pada penetapan besaran pendapatan dan belanja. Setiap catatan hasil evaluasi harus ditindaklanjuti agar dokumen anggaran yang akan digunakan perangkat daerah selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Rizki menjelaskan, penyempurnaan diberikan tenggat paling lama tujuh hari kerja sejak SK evaluasi diterima. Sementara itu, penyampaian hasil penyempurnaan memiliki batas waktu maksimal tiga hari kerja.

Setelah tahapan tersebut diselesaikan, keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan Peraturan Daerah tentang APBD akan disampaikan kepada Gubernur Riau sebagai bagian dari proses administrasi lanjutan.

BPKAD memastikan koordinasi lintas perangkat daerah terus berjalan. Hingga Jumat (23/10/2026), belum ditemukan kendala berarti yang dinilai berpotensi menghambat proses penyempurnaan.

“Sejauh ini prosesnya berjalan tanpa kendala. Kami berupaya menyelesaikan seluruh tahapan tepat waktu agar pelaksanaan APBD Perubahan bisa segera ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD,” katanya.

Dari sisi fiskal, APBD Perubahan Kepulauan Meranti Tahun 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,123 triliun. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp2,97 miliar dibandingkan APBD murni.

Kontribusi pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp204,6 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp919 miliar.

Adapun belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,126 triliun, atau mengalami penurunan sekitar Rp36,29 miliar dibandingkan anggaran sebelum perubahan.

Alokasi tersebut terbagi ke dalam belanja operasi sekitar Rp931 miliar, belanja modal Rp89 miliar, belanja tidak terduga Rp500 juta, serta belanja transfer sekitar Rp104 miliar.

Dalam struktur pembiayaan yang disampaikan, APBD Perubahan mencatat defisit sekitar Rp2,41 miliar yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp2,66 miliar. Sementara itu, SiLPA tahun berjalan diproyeksikan sekitar Rp244,46 juta.

Besaran anggaran tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penyelarasan dokumen, sehingga alokasi yang telah ditetapkan dapat diterjemahkan ke dalam pelaksanaan program sesuai peruntukannya.

Bagi pemerintah daerah, rampungnya penyempurnaan APBD Perubahan merupakan tahapan penting untuk memberikan kepastian administratif kepada masing-masing OPD. Dengan dokumen pelaksanaan yang telah tersedia sesuai prosedur, perangkat daerah dapat menindaklanjuti kegiatan berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan.

Rizki berharap seluruh rangkaian penyempurnaan dapat diselesaikan sesuai jadwal, tanpa mengesampingkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Harapan kami seluruh proses ini segera tuntas. Dengan begitu, dokumen anggaran bisa diterbitkan dan perangkat daerah dapat melaksanakan kegiatan sesuai alokasi yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Target pencetakan DPA sebelum akhir Oktober kini menjadi agenda yang dikejar BPKAD bersama perangkat daerah terkait. Tahapan berikutnya akan menentukan kesiapan administrasi pemerintah daerah dalam menjalankan program-program yang tercantum dalam APBD Perubahan 2026.***( Khairul )