Breaking News
Berita  

Pemkab Meranti Dorong Percepatan RDTR Tanjung Kedabu, Perkuat Fondasi Pembangunan PLBN Rangsang

MITRAPOL-ID- MERANTI — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, sebagai langkah strategis memperjelas arah pembangunan kawasan perbatasan sekaligus memperkuat fondasi bagi terwujudnya Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Rangsang.

Dorongan tersebut mengemuka setelah Pemkab Kepulauan Meranti mengikuti Focus Group Discussion (FGD) perkembangan dan evaluasi pembangunan kawasan perbatasan Tanjung Kedabu, Senin, 7 September 2026.

Kepala Bagian Perbatasan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Gilang Wana Wijaya, menjelaskan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui konsultan terpilih saat ini tengah melakukan penilaian terhadap perwujudan Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Penilaian tersebut merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RTR KPN Riau dan Kepulauan Riau. Dalam kebijakan tersebut, Tanjung Kedabu telah ditetapkan sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG) Negara.

“Penilaian ini penting untuk melihat sejauh mana rencana yang telah ditetapkan dalam RTR KPN sudah diwujudkan melalui program pembangunan kementerian dan lembaga terkait, khususnya dalam mendukung terwujudnya Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu,” ujar Gilang.

Menurutnya, penilaian tersebut mencakup berbagai aspek fundamental pembangunan kawasan, mulai dari sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air hingga jaringan prasarana permukiman.

Aspek transportasi berkaitan erat dengan aksesibilitas dan konektivitas menuju kawasan perbatasan. Sementara jaringan energi dan telekomunikasi menjadi kebutuhan mendasar untuk menopang aktivitas masyarakat serta pelayanan pemerintahan di kawasan tersebut.

Di sisi lain, ketersediaan sumber daya air dan prasarana permukiman menjadi bagian penting dalam memastikan kawasan perbatasan memiliki infrastruktur dasar serta lingkungan permukiman yang layak dan berkelanjutan.

Gilang menjelaskan, hasil penilaian terhadap RTR KPN nantinya akan menjadi salah satu bahan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Perpres Nomor 43 Tahun 2020.

Evaluasi tersebut diperlukan karena dokumen tata ruang telah berjalan lebih dari lima tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan kawasan, kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.

Namun, di tengah proses evaluasi tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti memberikan perhatian khusus terhadap belum tersusunnya RDTR kawasan PPPG Tanjung Kedabu.

Pemkab berharap penyusunan RDTR dapat segera direalisasikan tanpa harus menunggu seluruh tahapan revisi Perpres Nomor 43 Tahun 2020 rampung.

“RDTR ini penting agar program pembangunan yang sudah tercantum dalam RTR KPN dapat diterjemahkan menjadi pembangunan yang lebih konkret, terarah dan terintegrasi sesuai kondisi kawasan,” tegas Gilang.

Menurutnya, keberadaan RDTR akan memberikan kepastian terhadap arah pemanfaatan ruang sekaligus menjadi instrumen pemerintah dalam mengendalikan dan mengarahkan pembangunan agar berjalan sesuai karakteristik serta kebutuhan kawasan.

Karena itu, Pemkab Kepulauan Meranti berharap Kementerian ATR/BPN dapat mendorong percepatan penyusunan RDTR Tanjung Kedabu meskipun proses revisi Perpres masih berjalan.

Pemkab berpandangan, penyusunan RDTR justru dapat menjadi langkah awal untuk mempersiapkan fondasi pembangunan kawasan, sehingga berbagai kebutuhan infrastruktur dan pelayanan dasar dapat dirancang secara lebih konkret dan terintegrasi.

Pemkab Kepulauan Meranti menilai Pulau Rangsang memiliki dasar kebijakan yang cukup kuat untuk dikembangkan sebagai salah satu kawasan strategis perbatasan nasional.

Pulau Rangsang telah ditetapkan sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017.

Selanjutnya, kawasan tersebut masuk sebagai Kecamatan Perbatasan Prioritas (KPP) dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

Sementara Tanjung Kedabu juga telah ditetapkan sebagai titik garis pangkal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2026.

Berbagai kebijakan tersebut semakin mempertegas posisi Pulau Rangsang dan Tanjung Kedabu dalam konfigurasi pembangunan kawasan perbatasan nasional.

Bagi Pemkab Meranti, berbagai penetapan tersebut tidak boleh berhenti sebagai nomenklatur kebijakan maupun dokumen perencanaan. Status strategis tersebut perlu diterjemahkan menjadi pembangunan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Salah satu pembangunan yang paling dinantikan adalah kehadiran PLBN di Pulau Rangsang, khususnya kawasan Tanjung Kedabu.

Bagi masyarakat Kepulauan Meranti, pembangunan PLBN bukan semata-mata berkaitan dengan aspek keamanan dan pengawasan wilayah kedaulatan negara.

Lebih jauh, PLBN diharapkan menjadi pintu gerbang resmi negara yang mampu menata aktivitas lintas batas secara legal, aman dan tertib sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat.

Hubungan masyarakat Kepulauan Meranti dengan masyarakat di Semenanjung Malaysia sendiri telah berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Mobilitas masyarakat, hubungan sosial, perdagangan serta berbagai aktivitas lintas batas telah menjadi bagian dari dinamika kehidupan masyarakat di kawasan tersebut.

Dengan kehadiran PLBN, berbagai aktivitas lintas batas yang selama ini berlangsung diharapkan dapat diarahkan melalui jalur resmi negara, sehingga aspek pelayanan, pengawasan dan legalitas dapat berjalan secara lebih terstruktur.

Di sisi lain, pembangunan PLBN juga berpotensi menjadi katalisator peningkatan konektivitas, perdagangan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Kawasan Tanjung Kedabu dan Pulau Rangsang diharapkan tidak hanya menjadi wilayah terluar secara geografis, tetapi berkembang menjadi beranda terdepan Indonesia yang memiliki konektivitas, infrastruktur dan aktivitas ekonomi yang memadai.

Pemkab Kepulauan Meranti berharap momentum evaluasi RTR KPN dan percepatan penyusunan RDTR Tanjung Kedabu dapat menjadi titik penting untuk membawa pembangunan kawasan perbatasan dari tataran kebijakan menuju implementasi yang lebih konkret.

Percepatan RDTR dinilai menjadi salah satu tahapan fundamental karena memberikan kepastian arah pemanfaatan ruang, memperjelas kebutuhan infrastruktur serta menjadi dasar dalam mengintegrasikan berbagai program pembangunan lintas sektor.

Dengan fondasi tata ruang yang jelas, pembangunan kawasan diharapkan tidak berjalan secara parsial, melainkan terarah dan saling terhubung antara aspek transportasi, permukiman, energi, telekomunikasi, sumber daya air, pelayanan publik hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Pada akhirnya, Pemkab Kepulauan Meranti menilai percepatan RDTR Tanjung Kedabu bukan sekadar persoalan administratif tata ruang. Lebih dari itu, RDTR merupakan bagian dari upaya menyiapkan fondasi pembangunan kawasan perbatasan sekaligus memperkuat peluang terwujudnya PLBN di Pulau Rangsang.

Harapannya, berbagai kebijakan yang telah menetapkan Pulau Rangsang dan Tanjung Kedabu sebagai kawasan strategis perbatasan dapat segera bergerak dari dokumen kebijakan menuju pembangunan fisik yang benar-benar hadir dan dirasakan masyarakat.***(Khairul)