Breaking News

Diduga Transaksi Kayu Ilegal Seret Kades Serapung, Dana Rp80 Juta Belum Kembali

MITRAPOL.ID //  RIAU — Dugaan transaksi kayu mahang yang disebut-sebut berkaitan dengan praktik perambahan hutan lindung dan illegal logging menyeret nama Kepala Desa (Kades) Serapung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Roki Fitriadi. Perkara ini mencuat setelah seorang pembeli mengaku belum menerima barang meski telah menyetor dana sejak 2024.

Pembeli berinisial R, warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, mengaku telah membayar Rp250 juta untuk pembelian kayu mahang. Namun hingga hampir dua tahun berjalan, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Selain itu, sisa pengembalian dana sebesar Rp80 juta disebut belum memiliki kepastian.

“Ini bukan soal sabar atau tidak. Kalau barangnya tidak ada, seharusnya uang saya dikembalikan utuh. Kenapa hampir dua tahun tidak selesai? Saya bayar langsung, bukan menyicil,” ujar R kepada awak media.

R menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian konkret dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut membuka kemungkinan perkara berkembang dari sengketa perdata ke ranah pidana, bergantung pada hasil pembuktian lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Roki Fitriadi mengakui adanya penerimaan dana dalam transaksi tersebut. Ia menyatakan bersedia bertanggung jawab dan berkomitmen mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, komitmen tersebut belum disertai kejelasan jadwal maupun realisasi pengembalian.

Upaya konfirmasi lanjutan mengalami hambatan. Nomor kontak yang bersangkutan tidak dapat dihubungi, sementara komunikasi disebut hanya melalui pihak yang mengaku sebagai perwakilan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi, mengingat posisi kepala desa sebagai pejabat publik yang melekat kewajiban akuntabilitas.

Di sisi lain, terdapat perbedaan keterangan antara pernyataan awal kepala desa dan penjelasan dari pihak perwakilan. Perwakilan tersebut mengaku tidak pernah berhubungan langsung dengan pembeli dalam proses transaksi. Inkonsistensi ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab secara penuh atas transaksi dimaksud.

Secara yuridis, perkara ini berpotensi masuk dalam ranah perdata terkait wanprestasi atau ingkar janji. Namun, apabila ditemukan unsur kesengajaan, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, kasus ini dapat bergeser ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan kewajiban kepala desa untuk menjaga kepercayaan publik serta menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam konteks ini, dugaan keterlibatan dalam transaksi bermasalah, meskipun diklaim bersifat pribadi, tetap berimplikasi pada integritas jabatan publik.

Lebih jauh, apabila benar terdapat keterkaitan dengan kayu hasil perambahan hutan lindung, maka perkara ini juga berpotensi menyentuh aspek pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan junto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 secara tegas melarang aktivitas perusakan hutan, termasuk pembalakan liar, dengan ancaman sanksi pidana dan denda berat.

Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan klarifikasi menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, memverifikasi keberadaan objek transaksi, serta menguji legalitas sumber kayu yang diperjualbelikan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut kasus tersebut.

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awal dari pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

error: Content is protected !!