Breaking News

Kabid DLH Kepulauan Meranti Bantah Pemberitaan, Tegaskan Prosedur dan Klarifikasi Belum Diberikan Ruang

Mitrapol.id // MERANTI – Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Dewiatmi Dilla, ST, MM, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan berjudul “Kronologi Akses Data di DLH Meranti: Peneliti Dicaci, Diusir, hingga Mendapat Intimidasi Personal” yang dimuat disalah satu media online.

Dalam pernyataan resminya, Dewiatmi menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang, cenderung tendensius, serta tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada tindakan cacian sebagaimana dituduhkan dalam berita tersebut.

“Perlu kami luruskan, tidak pernah ada tindakan cacian. Terkait peristiwa yang disebut sebagai pengusiran, hal itu terjadi karena pihak peneliti bersikap tidak pantas, dengan nada tinggi dan menunjuk ke arah wajah saya, sehingga situasi menjadi tidak kondusif,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pada pertemuan awal, pihaknya telah memberikan arahan kepada peneliti agar seluruh permohonan data dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melengkapi dokumen administratif yang sah.

Namun, pada pertemuan berikutnya, pembahasan disebut telah bergeser dari permohonan akses data penelitian menjadi permintaan rekomendasi bantuan pendidikan kepada pihak perusahaan PT NSP.

“Permintaan tersebut sudah di luar konteks penelitian dan kewenangan kami. Itu merupakan ranah pihak perusahaan, bukan DLH. Meski demikian, kami tetap memberikan penjelasan secara proporsional,” jelasnya.

Dewiatmi juga menegaskan bahwa dokumen teknis seperti AMDAL dan UKL-UPL tidak dapat diberikan secara bebas tanpa melalui prosedur yang berlaku, karena memiliki konsekuensi hukum.

“Tidak benar jika disebut kami mempersulit. Kami hanya menjalankan ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti aspek keberimbangan dalam pemberitaan. Menurutnya, pihak DLH tidak pernah dihubungi secara patut untuk dimintai konfirmasi sebelum berita tersebut dipublikasikan.

“Kami tidak menerima permintaan klarifikasi sebelum berita tayang. Ini tidak sejalan dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan cover both sides,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi pengelola media yang Menerbitkan berita untuk menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3). Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Sejak berita itu terbit, kami berupaya menghubungi pihak media agar hak jawab kami dapat dimuat. Namun, sampai saat ini belum berhasil,” tambahnya.

Meski demikian, Dewiatmi menegaskan bahwa DLH Kepulauan Meranti tetap berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan mendukung kegiatan penelitian, selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami terbuka terhadap peneliti, tetapi semua harus mengikuti prosedur hukum dan administratif yang berlaku,” katanya.

Terkait dampak pemberitaan tersebut, pihaknya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan, baik melalui mekanisme hak jawab secara resmi maupun jalur hukum, guna meluruskan informasi yang beredar serta menjaga integritas institusi.

“Kami akan menempuh langkah yang diperlukan untuk memastikan informasi yang benar tersampaikan kepada publik,” tutupnya.

Catatan Redaksi:
Berita Klarifikasi ini dimuat sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan, akurasi, dan keberlanjutan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: TimEditor: Redaksi MP
error: Content is protected !!