Mitrapol.id : MERANTI — Menindaklanjuti pemberitaan berjudul “Lantai Gedung Dinas Perikanan Meranti Diduga Miring, Instruksi Perbaikan Turun, Serah Terima Tertunda”
Bersama ini penyedia dan pelaksana pekerjaan menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
Penyedia dan pelaksana menegaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Meranti telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengadaan melalui e-purchasing yang berlaku.
Terkait informasi yang menyebutkan adanya “kemiringan lantai” dan “penurunan struktur”, pihak pelaksana memberikan klarifikasi bahwa kondisi tersebut bukan merupakan kegagalan struktur utama bangunan. Penurunan yang terjadi bersifat terbatas pada bagian lantai (non-struktural) dan dipengaruhi oleh kondisi alam setempat, khususnya karakteristik tanah pesisir serta fluktuasi air pasang surut.
Pelaksana juga menyampaikan bahwa pekerjaan lantai telah menggunakan metode teknis berupa pemasangan cerocok sebagai bagian dari sistem perkuatan. Namun demikian, sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan komitmen terhadap mutu pekerjaan, pelaksana tetap menindaklanjuti arahan perbaikan yang disampaikan oleh pihak pengawas.
Sehubungan dengan disebutkannya instruksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksana meluruskan bahwa arahan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan, bukan merupakan temuan kerugian negara atau indikasi penyimpangan. Tindak lanjut atas arahan tersebut saat ini sedang dalam proses penyempurnaan teknis.
Terkait belum dilaksanakannya serah terima pekerjaan, pelaksana menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi administratif dari masih berlangsungnya proses perbaikan minor (minor adjustment) dan penyempurnaan pekerjaan. Dengan demikian, keterlambatan serah terima tidak dapat diartikan sebagai kegagalan pelaksanaan proyek.
Mengenai fasilitas penunjang seperti pendingin ruangan (AC) dan mebel, pelaksana menegaskan bahwa item tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan yang menjadi tanggung jawab pelaksana, melainkan berada pada paket pengadaan terpisah oleh instansi terkait.
Atas isu transparansi anggaran, pelaksana menyatakan bahwa seluruh proses pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang telah diverifikasi oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak terdapat pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan.
Pelaksana juga menegaskan keterbukaan terhadap proses audit maupun evaluasi oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga berwenang lainnya sebagai bagian dari prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sebagai penutup, penyedia dan pelaksana menyayangkan adanya narasi dalam pemberitaan sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi teknis dan administratif secara utuh, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di masyarakat.
Catatan Redaksi:
Hak jawab dan hak koreksi ini dimuat sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Redaksi tetap berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berimbang, dan beritikad baik.
Penegasan Redaksi
Pemenuhan hak jawab dan hak koreksi ini merupakan bagian dari komitmen redaksi dalam menjalankan fungsi pers yang profesional, independen, dan berimbang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi mengimbau kepada seluruh pihak untuk menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi secara proporsional apabila terdapat keberatan atas isi pemberitaan.
Sebagai catatan, sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik yang sah dapat dikenai sanksi pidana.











