Breaking News
Berita  

Proyek yang Diduga Milik PT Sri Indah di Teluk Mata Ikan Nongsa Kebal Hukum, Siapakah Pelindungnya?

Mitrapol.id / Proyek di Teluk Mata Ikan, Kec. Nongsa, Kota Batam beroperasi semakin tidak terkendali yang diduga dikelola oleh PT Sri Indah. Selasa, 17/3/2026.

Proyek tersebut terkesan Fiktif yang awalnya ada Papan informasi bertuliskan “Lahan ini Milik  BP Batam”, namun hingga saat ini hilang tanpa jejak.

Mana Transparansi dan pengawasan BP Batam, APH, DLH ? Bukankah ini suatu kejahatan yang berpotensi melanggar undang-undang?.

Sumber terpercaya mengatakan bahwa ini bukan hanya sekedar Proyek Pematangan Lahan, itu merupakan kejahatan penjarahan tanah Negara. Aktivitas tersebut jelas melanggar aturan, lalu kenapa pihak berwenang memilih Diam atau tidak mau tahu?.

Proyek tersebut telah banyak diberitakan oleh sejumlah media online, seharusnya pihak berwenang bisa bertindak untuk mengusut perizinannya, namun apa yang terjadi, APH dan Instansi terkait lebih memilih diam atau terkesan tutup mata.

Akibatnya, kepercayaan Publik hilang secara pelan-pelan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Batam saat ini.

Salah satu ketua Organisasi dan tim investigasi di Kepri mengatakan akan segera melaporkan Proyek tersebut hingga ke Pemerintahan Pusat.

“Kita kumpulkan data dulu semua, lalu kita akan segera melaporkannya karena ini kita duga kejahatan secara terang-terangan. Kita ingin tahu siapakah dibalik Proyek ini sehingga beroperasi tanpa adanya kendala?. Kita juga akan bersurat ke Kementerian Keuangan Bapak Purbaya Yudhi Sadewa agar proyek tersebut diusut tuntas,” Ucapnya salah satu Ketua Organisasi di Kepri yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak BP Batam, APH dan Instansi terkait untuk mengetahui perizinan dari proyek tersebut. /Redaksi Tim

error: Content is protected !!