Breaking News
News  

Blokir Wa Media, inilah Tampan Pekerja di Yummy Massage Seraya yang Tidak Beretika

Blokir Wa Media, inilah Tampan Pekerja di Yummy Massage Seraya yang Tidak Beretika
Tampang Pekerja di Yummy Massage Seraya yang Tidak Beretika

Mitrapol.id | Batam – Tanggapan yang tidak berpendidikan oleh Reception di Yummy Massage di Seraya, Kota Batam yang Diduga Adanya Aktivitas Prostitusi yang berkedok Massage. Di lokasi tersebut, Cewek Bookingan disediakan untuk bisa main di tempat dan juga bisa dibawa keluar Booking Out (BO). Ternyata oknum pekerja tersebut telah blokir WhatsApp  wartawan saat konfirmasi. Minggu (5/10/2025).

Pekerja di Reception Sungguh tidak beretika dalam bicara kepada awak media.

“Terserah Kau sajalah lah Muka Polos tapi ternyata Babi,” jawabnya kepada awak media.

Awak media pun akan segera melaporkan oknum pekerja tersebut dan sekaligus Pelaku Usaha kepada pihak berwajib.

Sebelumnya bahwa tim media melakukan investigasi pada Malam hari (4/10) belum diketahui apakah Massage tersebut sudah memiliki izi dari Disparbud ataupun DPM-PTSP. Dan telah diberitakan melalui tautan https://yutelnews.com/2025/10/04/yummy-message-di-seraya-diduga-adanya-aktivitas-psk-prostitusi-hingga-tppo/

Screenshot Balasan Chat Pekerja Reception yang mengatakan kepada wartawan Babi

Lucunya, Setelah melakukan Penghinaan/ pelecehan dengan mengatakan babi, Pesan tersebut dihapusnya dengan menghilangkan barang bukti dan berpura² tidak tau. Namun, awak media sempat screenshot chat tersebut.

Pengelola Yummy Massage yang memfasilitasi atau sebagai Jasa Pekerja Seks Komerskal (PSK) tersebut bisa terancam Pidana Pasal 296 dan Pasal 506 tentang UU Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Pidana Pelaku Usaha TPPO dan Prostitusi

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Namun, lama pidana dapat bervariasi, mulai dari paling singkat 3 tahun hingga 15 tahun, dan ditambah denda atau pidana pengganti lainnya, tergantung pada tingkat kesalahan dan modusnya.

Pidana bagi pelaku prostitusi di Indonesia bervariasi, mulai dari pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan untuk mucikari (pasal 296 KUHP).

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini melaporkan Kejadian ini kepada APH. /Arm

Bersambung ….

Blokir Wa Media, inilah Tampan Pekerja di Yummy Massage Seraya yang Tidak Beretika
Tampang Pekerja di Yummy Massage Seraya yang Tidak Beretika