Breaking News
Berita  

PT Carefastindo Diduga Melanggar UU Ketenagakerjaan, PHK Pekerja Secara Sepihak, DPP SPBI Laporkan ke Disnaker

Mitrapol.id /Batam – Korban Pekerja Yafita Gea (YG) sebagai CS di PT Carefastindo yang bercabang di Pollux Habibie Meistartadt, Teluk Tering, Batam Kota Kepulauan Riau meminta Hak-haknya selama Bekerja. DPP SPB-I (Serikat Pekerja Buruh Indonesi) Laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) pada Selasa (24/9/2025).

Diketahui YG Mulai Kerja di perusahaan tersebut di bulan Juli tahun 2024 – Agustus 2025. YG Diberhentikan secara Sepihak oleh Perusahaan.

“Benar, kami telah menyerahkan surah laporan /Tripartit ke Disnaker untuk ditindaklanjuti. Agar hak-hak pekerja tersebut segera dipenuhi. Saya menduga perusahaan melanggar UU ketenagakerjaan,” jawab Yutel Ketum SPB-I saat di hubungi.

TUNTUTAN HAK-HAK PEKERJA

Adapun hak-hak karyawan yang diduga belum dipenuhi oleh pihak perusahaan dan diduga melanggar UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia, yang mencakup hak-hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja, upah, pesangon, dan kondisi kerja.

Hak-hak Karyawan yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan seperti:

1. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
2. Upah tidak Sesuai UMK Batam
3. THR diberikan setengah dari Nilai
4. Lembur tidak diberikan (Sabtu Minggu kerja)
8. Cuti Tahunan tidak diberikan
5. Kontrak kerja tidak diberikan
6. Kompensasi selama kerja setahun

Sebelumnya Pada Tanggal 29/8/2025 siang hari, Yutel Sebagai Ketua Umum DPP SPB-I (Serikat Pekerja Buruh) Indonesia mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait hak-hak karyawan.
Surat Bipartit Pertama dan kedua telah dilayangkan ke perusahaan tersebut dan diterima oleh CSO, SPV maupun pimpinan Wilayah.

“Terakhir, pada tanggal 10 September 2025 Ketum SPB-I Bersama tim telah menyerahkan surat Bipartit kedua dan diterima oleh Leader CSO Pak Erik, kita tunggu tanggapan pihak perusahaan,” ujar Yutel.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur secara komprehensif segala hal terkait ketenagakerjaan, mencakup hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, penempatan tenaga kerja, jam kerja, upah, kesejahteraan, pelatihan, hubungan industrial, serta perlindungan terhadap pekerja, termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

HAK PEKERJA:
Kesempatan dan Perlakuan Sama: Memastikan tidak ada diskriminasi berdasarkan alasan apapun.
Pelatihan Kerja: Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi kerja.

Perlindungan K3: Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat manusia.

Jaminan Sosial: Berhak mendapatkan kesejahteraan melalui program jaminan sosial.

Upah yang Layak: Mendapatkan upah yang layak dan sesuai dengan pekerjaannya.

Serikat Pekerja: Berhak untuk membentuk atau ikut serta dalam serikat pekerja.

Cuti dan Istirahat: Berhak atas cuti dan waktu istirahat yang cukup.

KEWAJIBAN PENGUSAHA:
Mematuhi Waktu Kerja: Menentukan jam kerja, yang umumnya 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja (40 jam seminggu).

Membayar Uang Lembur: Jika ada pekerjaan lembur, pengusaha wajib membayar upah lembur.

Memenuhi Kontrak Kerja: Memuat informasi tentang identitas perusahaan dan pekerja dalam surat perjanjian kerja.

Memberikan Perlindungan K3: Menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.

Yutel bersama kuasa hukumnya meminta agar permasalahan tersebut segera diselesaikan.

/Tim