Mitrapol.id – Terlapor dugaan Penipuan dari tanggal 27 Mei 2024 mandek di Kepolisian Polresta Barelang, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau Team Light Independent Bersatu (LIBAS) meminta Polda Kepri untuk mengambil Alih Kasus tersebut yang dinilai tidak ada tanggung jawab. Jumaat, 11/07/2025.
Diketahui Terlapor dua orang dengan nomor B/752/V/Res.1.11./2024/Reskrim dan SPDP/96/V/Red.11./2024/Reskrim.
Pelapor HL merasa kecewa dengan proses penyelidikan dan Penyidikan oleh pihak Kepolisian Polresta Barelang dan juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Yang mana Pelaku Terlapor tidak dilakukan Penahanan atas dugaan Penipuan dengan Modus Menawarkan Pekerjaan di suatu Perusahaan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 55.300.000.
Adapun Kronologis dari Kejadian tersebut,
Si DN teman kerja HL di suatu perusahaan, DN menawarkan adanya lowongan kerja (loker) kepada HL dan dijanjikan akan kerja pada waktu yang ditentukan. Untuk masuk di perusahaan tersebut dengan syarat bayar Rp. 2,5jt/ Kepala. Si DN meminta transfer dua orang.
Dengan rasa percaya, HL pun melakukan transfer ke rekening Pelaku sebesar kurang Lebih Rp 5jt. Setelah berhasil, DN lagi-lagi memanggil temannya S untuk mengelabui korban dengan modus yang sama. S menawarkan Pekerjaan kepada HL di suatu perusahaan. Ia meminta 7 orang untuk segera direkrut. HL pun tanpa ragu-ragu memenuhi permintaan tersebut dan berhasil melakukan transfer uang sebesar Sekian juta.
Ternyata janji manis kedua pelaku tersebut tidak tepat dan merugikan HL, pekerjaan yang dijanjikan hanyalah angin lalu. Karna merasa dirugikan, HL pun melaporkan kedua Oknum tersebut.
Anehnya, hingga saat ini para pelaku belum dilakukan Penahanan, pelaku dengan santainya berkeliaran bebas di Kota Batam tanpa tersentuh hukum. Ada apa?. Bukti sudah lengkap, saksi sudah diperiksa dan pelaku sudah diketahui keberadaannya, namun tidak ditindaklanjuti, ada apa?.
Yutel telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian namun tidak mendapatkan tanggapan atau penjelasan.
Yutel, ketua Team LIBAS DPW Kepri meminta kepada pihak Kepolisian khususnya Polda Kepri dan Kejari Batam agar kasus ini ditindak lanjut karena sudah setahun lebih kasus tersebut mandek.
“Saya berharap kepada Pihak APH dalam hal ini Kepolisian Polresta Barelang, untuk segera menangkap para pelaku atas dugaan Penipuan. Hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas,” ungkapnya.
Yutel mengatakan bahwa akan segera melaporkan oknum Penyidik tersebut ke Propam hingga ke Mabes Polri Karna diduga mengabaikan UU Kepolisian dan tanggung jawab. Tidak peduli siapapun oknum-oknum yang menghalangi proses hukum tersebut akan di publikasikan secara terang-benderang dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak APH, dan pihak terkait untuk berita selanjutnya. /Tim
Bersambung..,,













