Mitrapol.id — Aktivitas galian pasir yang diduga berlangsung tanpa kelengkapan perizinan di kawasan dekat Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan serta permukiman warga.
Pantauan awak media pada Selasa (29/9/2026) menunjukkan sejumlah mesin penyedot pasir, alat berat, dan beberapa dump truck beroperasi di lokasi. Kendaraan pengangkut material juga terlihat keluar-masuk kawasan tersebut.
Di lokasi, suara mesin penyedot pasir terdengar beroperasi. Aktivitas penggalian disebut telah mengubah kondisi lahan menjadi cekungan besar yang menampung air.
Warga sekitar mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko aliran air menuju permukiman ketika hujan deras turun.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan aktivitas penggalian telah berlangsung cukup lama dan hampir setiap hari terlihat kegiatan di lokasi.
“Kalau hujan, air dari galian itu bisa langsung meluncur ke rumah warga. Sudah lama beroperasi, hampir tiap hari. Akan tetapi tidak ada tindakan,” ujarnya.
Selain persoalan kondisi lahan, warga juga mengeluhkan debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material. Menurut warga, lalu-lalang kendaraan tersebut berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk anak-anak yang berada di sekitar permukiman.
Dipertanyakan Setelah Berulang Kali Disorot
Aktivitas tersebut disebut telah beberapa kali diberitakan. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan penggalian dan pengangkutan material masih terlihat berlangsung.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan aturan terhadap aktivitas yang diduga belum mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Meski demikian, dugaan adanya pembiaran maupun permainan oleh oknum tertentu belum dapat dipastikan. Tuduhan tersebut membutuhkan pembuktian dan konfirmasi dari aparat maupun instansi berwenang.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai aktivitas penggalian tanah dan pasir perlu diawasi karena berpotensi mengubah bentang alam serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa kajian dan perizinan yang sesuai.
Masyarakat pun meminta pemerintah daerah, BP Batam, dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, warga berharap penertiban dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Legalitas dan Ancaman Sanksi
Dalam rilis yang diterima redaksi, aktivitas pertambangan tanpa izin dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU tersebut mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin, sedangkan ketentuan lainnya mengatur sanksi terhadap pihak yang melakukan pengangkutan, penjualan, atau pemanfaatan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin.
Namun, penerapan pasal tersebut terhadap aktivitas di Sambau harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan status hukum kegiatan oleh instansi yang berwenang. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pengelola atau pihak yang berada di lokasi telah melakukan tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan atau proses hukum.
Sebelumnya, aktivitas galian pasir di sejumlah wilayah Batam juga menjadi perhatian karena adanya laporan mengenai kerusakan lingkungan dan perubahan bentang alam. Namun, setiap lokasi memiliki status lahan, perizinan, dan kondisi hukum yang berbeda sehingga perlu diverifikasi secara terpisah.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari Ditpam BP Batam, instansi pemerintah terkait, serta Polda Kepri mengenai legalitas aktivitas galian pasir tersebut, pengawasan yang telah dilakukan, dan apakah terdapat tindakan penertiban di lokasi.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik./*












