Breaking News

Sekretaris DPC PJS Kota Langsa Desak Pemerintah Tetapkan Banjir–Longsor Aceh dan Sumatra Sebagai Bencana Nasional

Sekretaris DPC PJS Kota Langsa Desak Pemerintah Tetapkan Banjir–Longsor Aceh dan Sumatra Sebagai Bencana Nasional

MITRAPOLid | KOTA LANGSA – Sekretaris DPC PJS (Pro Jurnalis Media Siber) Kota Langsa, Said Yan Rizal desak Pemerintah tetapkan Banjir-Longsor Aceh dan Sumatera Sebagai Bencana Nasional, Rabu (17/12/2025),

Ia menilai bencana yang berulang tidak terlepas dari persoalan lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam. Pembukaan hutan, ekspansi industri ekstraktif, serta lemahnya penegakan hukum lingkungan disebut memperbesar risiko banjir dan longsor di berbagai wilayah Aceh-Sumatra.

“Bencana ini merupakan sinyal krisis ekologis. Kerusakan lingkungan memperbesar dampak yang harus ditanggung masyarakat,” ujar Sekretais DPC PJS Kota Langsa.

Menurut beliau, penanganan bencana yang lambat berpotensi mengancam hak dasar warga negara. Ia menilai penetapan status Bencana Nasional penting agar pemerintah pusat dapat melakukan mobilisasi sumber daya secara cepat dan terkoordinasi. “Negara harus hadir secara utuh untuk menyelamatkan warga dan memastikan pemenuhan hak korban,” katanya.

Beliau juga menyoroti dampak bencana yang paling berat dirasakan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak, Perempuan Aceh menghadapi beban berlapis di tengah situasi pengungsian, mulai dari kehilangan tempat tinggal dan penghidupan hingga terbatasnya akses terhadap layanan kesehatan dan air bersih.

Selain itu, masih banyak wilayah terdampak yang belum sepenuhnya terjangkau bantuan akibat rusaknya infrastruktur seperti jembatan, jalan, dan fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah daerah terisolasi dan menghambat distribusi logistik bagi para pengungsi.

Dalam pernyataan sikapnya, ia mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status Bencana Nasional, meningkatkan mobilisasi anggaran dan sumber daya untuk penanganan darurat dan pemulihan, mempercepat audit ekologi dan tata ruang di wilayah rawan bencana, serta menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang berkeadilan dan transparan. Ia meminta negara memastikan pemenuhan hak asasi manusia seluruh korban bencana.

Ia juga menegaskan, penetapan Bencana Nasional dinilai krusial untuk mempercepat penanganan, mengurangi risiko korban lanjutan, serta mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang,” tandasnya.

(Red)

 

Penulis: RedEditor: MITRAPOL.id