banner 728x250

Satu Tahun Menunggu Kasus Feni Ere; Kuasa Hukum Minta Polisi Harus Berani Mengungkap Tersangka

Satu Tahun Menunggu Kasus Feni Ere; Kuasa Hukum Minta Polisi Harus Berani Mengungkap Tersangka

banner 120x600

Jakrta.Mitrapol.Id. Satu tahun telah berlalu sejak laporan orang hilang atas nama Feni Ere dibuat oleh keluarganya pada Januari 2024. Namun, hingga kini, kasus dugaan pembunuhan yang menimpa Feni Ere masih belum menemukan titik terang. Tim Hukum yang mendampingi keluarga Almarhumah Feni Ere menyatakan kekecewaan atas lambatnya proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Jakarta, 14/03/2025.

 

Kuasa Hukum Keluarga Feni ere (Mangatta Toding Allo, S.H., Bhirawa Jayasidayatra. Arifi, S.H, LL.M. , Sony Hutahaean, S.H., Abner Buntang, S.H., David Kurniawan Bengu, S.H ., Ardi Syahwal, S.H., Jason Christian Sembiring, S.H., Jordy Herry Christian, S.H., Muhammad Rizki Syaputra, S.H., Sardis Pata’dungan, S.H., dari kantor Hukum Badranaya Partnership melaksanakan Konferensi Pers di Aula Badranaya Partnership Menara Rajawali Lantai 8, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Jakarta Selatan.

 

“Pihak Keluarga masih sangat berduka dengan peristiwa ini, ini adalah peristiwa kemanusiaan yang sangat menyayat hati nurani kita semua, kami dari Kuasa Hukum Keluarga dari BADRANAYA PARTNERSHIP akan memastikan Kasus ini akan kami KAWAL SAMPAI TUNTAS” Ujar Bhirawa J. Arifi, S.H., LL.M.

 

“Proses penyidikan terkesan berjalan lambat dan ini menjadi perhatian serius bagi kami, dengan keterangan dari 22 saksi yang diperiksa, Handphone para terduga pelaku telah diperiksa seharusnya sudah bisa menemukan siapa pelaku dari pembunuhan ini , tetapi sampai dengan Tanggal 14 maret 2025 belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujar Mangatta Toding Allo, kuasa hukum keluarga Feni Ere dari Badranaya Partnership, dalam pernyataannya.

 

Salah satu kendala yang disebutkan oleh pihak kepolisian adalah ketidaksesuaian keterangan antara saksi-saksi yang diperiksa. Menanggapi hal ini, Tim Hukum memberikan statement yang tegas bahwa keterlambatan ini dikarenakan proses sinkronisasi yang tidak mendalam, kemudian adanya keterbatasan fasilitas dan teknologi yang dimiliki oleh Polres Palopo, sehingga mengakibatkan Polres Palopo memerlukan waktu tambahan dalam setiap proses penyidikan untuk melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri. Menanggapi hal ini, Tim Hukum meminta agar Polda Sulawesi Selatan melakukan pengambil-alihan kasus dari Polres Palopo, apabila dalam waktu dekat Polres Palopo tidak kunjung menetapkan tersangka dan memberikan kejelasan dalam kasus ini”. Ujar Mangatta Pihak Kuasa Hukum

 

Tak hanya itu, Kembali Pihak Kuasa Hukum juga menyoroti dugaan kelalaian DUA OKNUM KEPOLISIAN yang dianggap meremehkan laporan kehilangan orang yaitu Alm. Feni Ere pada Januari 2024. TIM Hukum akan mengambil Langkah tegas terhadap dua orang tersebut agar Divisi Propam segera melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota yang bersangkutan.

 

Mangatta Toding Allo Juga menyamping bahwa akan mendorong Kasus ini ke RDP KOMISI III DPR-RI agar masyarakat dan pihak stakeholder bisa memberikan atensi khusus terhadap kasus Alm Feni ere.

 

Harapan dari keluarga supaya Masyarakat Palopo, Sulawesi-Selatan, dan Indonesia Pada umumnya untuk memberikan perhatian terhadap kasus ini dan juga pada pihak kepolisian agar berani menetapkan tersangka dari bukti-bukti yang telah ada.

FDR.

You cannot copy content of this page