MITRAPOL.id – Maraknya Peredaran rokok ilegal merek Vivo Blue Label tanpa pita cukai semakin merajalela di Kota Batam. Anehnya, Rokok ini dengan mudah ditemukan di berbagai warung dan kios, dijual dengan harga terjangkau antara Rp 7000 per bungkus. Harga murah tersebut membuat rokok ini diminati oleh berbagai kalangan, termasuk pelajar.
Salah satu Peggiat Media sosial mengungkapkan bahwa rokok Vivo Blue Label laris manis diminati oleh banyak orang.
“Rokok ini sangat laris ya, selain murah, mudah didapat cuma sangat meragukan untuk kesehatan karena tanpa dilabeli pita cukai bisa saja berdampak pada kesehatan,” ucapnya.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung lama, penindakan dari pihak berwenang dinilai minim. Masyarakat menyayangkan kurangnya tindakan dari Bea Cukai, dan APH Ini sudah lama terjadi tetapi terkesan ada Pembiaraan. Artinya, kerugian negara yang timbul sudah sangat banyak,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun bahwa Ketua Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Bea Cukai Batam. Ia menegaskan bahwa jajaran Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam bertanggung jawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Batam. “Kami menduga adanya oknum-oknum yang bermain mata yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya kepada media.
Salah satu tokoh Mahasiswa mengungkapkan bahwa meningkatnya aksi penyelundupan rokok ilegal di Kepri menunjukkan kurang optimalnya pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang. “Bea Cukai menyebut ada oknum yang terlibat, tetapi mereka tidak mengetahui siapa pihak tersebut. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami,” tambahnya. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
Pasal 54 mengatur sanksi bagi pelaku yang membuat atau menjual rokok tanpa pita cukai, sedangkan Pasal 55 mengatur sanksi untuk rokok dengan pita cukai palsu atau bekas.
Sanksi Pidana:
Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Denda: Paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sampai berita ini dipublikasikan, awak media masih melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam dan juga APH. /Tim- Al