Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok ilegal tersebut dikeluarkan dari kapal angkutan penumpang tanpa hambatan. Bahkan, diduga ada kerja sama antara pemilik rokok ilegal dengan pihak tertentu di kapal sehingga distribusi barang haram itu dapat berjalan lancar.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Team Libas Kabupaten Kepulauan Meranti, T. L. Sahanry, S.Pd, CFLE, CLA, CPLA, menyoroti lemahnya pengawasan aparat terkait. Ia meminta agar aparat penegak hukum, khususnya di Pelabuhan Tanjung Harapan, lebih aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Kami menilai, pengawasan jangan hanya dibebankan kepada media, LSM, atau organisasi masyarakat. Aparat penegak hukum yang digaji negara justru memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan,” tegas Sahanry dalam keterangannya, minggu(24/8/2025).
Menurutnya, peran masyarakat sipil hanya sebatas sosial kontrol. Sementara tindakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan merupakan tugas serta tanggung jawab aparat berwenang. “Kami hanya bisa membantu dalam pengawasan, tapi tidak memiliki wewenang lebih. Tugas menangkap itu ada pada aparat hukum,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan warga, rokok ilegal biasanya dikemas dalam kotak atau tas besar, lalu diangkut menggunakan kapal feri dari Batam. Setelah tiba, barang-barang itu langsung dibawa keluar pelabuhan menggunakan becak motor. “Kalau betul mau menertibkan, bukan hal yang sulit. Kotaknya besar dan sangat terlihat, tapi justru terkesan dibiarkan,” tutur salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sahanry menegaskan, jika peredaran rokok ilegal masih bebas berkeliaran di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka yang patut dipersalahkan adalah institusi resmi yang memiliki kewenangan. “Bea Cukai,KSOP, Kepolisian, hingga Satpol PP dan Disperindag seharusnya bertanggung jawab dalam penindakan ini,” katanya.
Ia menilai, lemahnya pengawasan tidak hanya memberi celah bagi peredaran barang ilegal, tetapi juga menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak dan cukai. “Setiap batang rokok tanpa cukai berarti potensi pendapatan negara yang hilang,” jelasnya.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merugikan masyarakat. Produk yang tidak melalui standar resmi pemerintah dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya yang tidak terkontrol. “Ini bukan hanya masalah cukai, tetapi juga kesehatan dan keamanan konsumen,” tambahnya.
Lebih jauh, Sahanry mendesak adanya sinergi lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal. Menurutnya, kerja sama antara Bea Cukai, Kepolisian, Satpol PP, serta Disperindag menjadi kunci utama untuk mempersempit ruang gerak mafia rokok ilegal. “Jika pengawasan diperketat, dipastikan barang-barang ilegal itu tidak akan mudah masuk ke Meranti,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Namun, desakan masyarakat agar aparat lebih serius menindak peredaran rokok ilegal semakin menguat dan menunggu langkah konkret dari pihak berwenang.