News, News  

PT Carefastindo Diduga Melanggar UU Ketenagakerjaan, Hak-hak Pekerja Diminta untuk Segera Dibayarkan 

PT Carefastindo Diduga Melanggar UU Ketenagakerjaan, Hak-hak Pekerja Diminta untuk Segera Dibayarkan 
Penyerahan surat Bipartit kedua kepada Leader CSO
banner 120x600

Mitrapol.id/ Batam – Pekerja atas nama Yafita Gea (YG) sebagai CS di PT Carefastindo yang ditempatkan di Pollux Habibie Meistartadt/ Pollux Mall, Teluk Tering, Batam Kota Kepulauan Riau meminta Hak-haknya selama Bekerja. Jumat (12/9/2025).

YG diketahui Mulai Kerja di bulan Juli tahun 2024  dan Berakhir di Bulan Agustus 2025. YG di diberhentikan karena tidak menandatangi SP2 dinilai tidak sesuai prosedur.

KRONOLOGIS AWAL SP2 tanpa SP1

Di depan ruang Office (Kantin), YG duduk sambil makan di tempat tersebut. Tiba-tiba datanglah seorang Perempuan yang merupakan pekerja Admin di Carvastindo Pollux Mall (Arni Malau) selama kurang lebih dua Minggu melarang YG untuk makan dan duduk di tempat tersebut. Padahal dari Office sendiri tak ada pelarangan duduk atau makan di tempat tersebut.

YG punya merasa kurang nyaman karena ditegur oleh karyawan yang baru kerja kurang lebih satu Minggu, sementara YG sudah bekerja selama setahun lebih.

Masih di hari yang sama, perempuan itu pun melakukan hal yang sama, duduk dan makan di tempat tersebut. YG pun menegurnya untuk tidak makan di meja itu. Sehingga terjadilah cekcok mulut dan saling menyalahkan.

Akhirnya masalah tersebut terdengar oleh Supervisor (Mustajar). Sehingga Supervisor (Spv) tersebut memanggil kedua pekerja yang sedang bermasalah untuk dilakukan mediasi.

Tak disangka kedua karyawan tersebut tidak ada perdamaian. Mustajar pun menyuruh YG untuk meminta maaf kepada Perempuan tersebut  namun YG merasa tidak berkenan atas perintah tersebut. Seolah olah YG yang membuat masalah dan di diskriminasi.

Esoknya Mustajar pun mengatakan kepada YG untuk Istrahat atau tidak kerja karena tidak meminta maaf kepada perempuan tersebut. Mustajar meminta YG untuk segera menanda tangani SP2 jika ingin melanjutkan pekerjaan.

YG pun tidak menandatangani Surat tersebut karena merasa tidak adil  dan tidak sesuai prosedur perusahaan.

“Jika kami ingin damai, ya damai saling memaafkan tanpa ada yang di diskriminasi,” ucapnya.

HRD perusahaan melalui Mustafar tetap memaksa YG untuk tanda tangan surat tersebut. Jika dia tidak menandatangani itu maka YG tidak diperbolehkan bekerja.

TUNTUTAN/PERMINTAAN HAK-HAK PEKERJA 

Adapun hak-hak karyawan yang diduga belum dipenuhi oleh pihak perusahaan dan diduga melanggar UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia, yang mencakup hak-hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, waktu kerja, upah, pesangon, dan kondisi kerja.

Hak-hak Karyawan yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan seperti:

1. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

2. Upah tidak Sesuai UMK Batam

3. THR diberikan setengah dari Nilai

4. Lembur tidak diberikan (Sabtu Minggu kerja)

8. Cuti Tahunan tidak diberikan

5. Kontrak kerja tidak diberikan

6. Kompensasi selama kerja setahun

7. Pasangon tidak diberikan

Pada Tanggal 29/8/2025 siang hari, Yutel Sebagai Ketua Umum DPP SPB-I (Serikat Pekerja Buruh) Indonesia mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait hak-hak karyawan.

Surat Bipartit Pertama dan kedua telah dilayangkan ke perusahaan tersebut dan diterima oleh CSO, SPV maupun pimpinan Wilayah.

PT Carefastindo Diduga Melanggar UU Ketenagakerjaan, Hak-hak Pekerja Diminta untuk Segera Dibayarkan 
Penyerahan Hasil Bipartit Pertama kepada Pihak Perusahaan

“Terakhir, pada tanggal 10 September 2025 Ketum SPB-I Bersama tim telah menyerahkan surat Bipartit kedua dan diterima oleh Leader CSO Pak Erik, kita tunggu tanggapan pihak perusahaan,” ujar Yutel.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur secara komprehensif segala hal terkait ketenagakerjaan, mencakup hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, penempatan tenaga kerja, jam kerja, upah, kesejahteraan, pelatihan, hubungan industrial, serta perlindungan terhadap pekerja, termasuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

HAK PEKERJA:

Kesempatan dan Perlakuan Sama: Memastikan tidak ada diskriminasi berdasarkan alasan apapun.

Pelatihan Kerja: Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi kerja.

Perlindungan K3: Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat manusia.

Jaminan Sosial: Berhak mendapatkan kesejahteraan melalui program jaminan sosial.

Upah yang Layak: Mendapatkan upah yang layak dan sesuai dengan pekerjaannya.

Serikat Pekerja: Berhak untuk membentuk atau ikut serta dalam serikat pekerja.

Cuti dan Istirahat: Berhak atas cuti dan waktu istirahat yang cukup.

KEWAJIBAN PENGUSAHA/PERUSAHAAN

Mematuhi Waktu Kerja: Menentukan jam kerja, yang umumnya 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja (40 jam seminggu).

Membayar Uang Lembur: Jika ada pekerjaan lembur, pengusaha wajib membayar upah lembur.

Memenuhi Kontrak Kerja: Memuat informasi tentang identitas perusahaan dan pekerja dalam surat perjanjian kerja.

Memberikan Perlindungan K3: Menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja.

Yutel bersama kuasa hukumnya meminta agar permasalahan tersebut segera diselesaikan.

“Kita minta segera digelar perundingan, bahas terkait hak-hak pekerja sesuai UU ketenagakerjaan. Jika hal ini tidak ditanggapi dalam waktu yang telah ditentukan, maka kami dari Serikat pun membawa perkara tersebut didisnaker, Pengawas Ketenagakerjaan Hingga ke PN PHI nantinya,” ujarnya.

 /Tim