Breaking News
News  

Peredaran Rokok Ilegal Ufo Mind, PSG, T3, Rave, Morena, Manchester, HD, OFO di Batam Menandakan Lemahnya Pengawasan dari BC dan APH

MOTRAPOL.id – Memprihatinkan, Maraknya peredaran Luas rokok Ilegal yang tidak di lengkapi Pita Cukai di Wilayah Kota Batam Khususnya di Wilayah Batam Kepulauan Riau, Kini jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dan sangat jelas merugikan negara dari sektor pajak kepabeanan dan juga Konsumen. Rokok dengan harga murah namun belum terjamin kesehatan jelas merugikan Negara dan Rakyat merasa tertipu.

Salah satu diantaranya Rokok ilegal yang marak diperjual belikan di Kota Batam, Rokok UFO MIND,HD/OFO, PSG, Morena, Manchester dan lain-lain, Sementara sangatlah Mudah untuk mendapat Rokok Ilegal di Warung-warung dan Grosir

Ironisnya, Seharusnya Kepemimpinan Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Batam Gempur Rokok Ilegal tersebut, Namun faktanya di lapangan masih banyak rokok non cukai dijual di kios eceran maupun di kios Grosir yang diantar oleh para Sales Motoris, hal tersebut diduga kurangnya pengawasan dari Pihak Bea Cukai Batam terkait Rokok Non Cukai.

Peredaran Rokok Ilegal Ufo Mind, PSG, T3, Rave, Morena, Manchester, HD, OFO di Batam Menandakan Lemahnya Pengawasan dari BC dan APH

Peredaran Rokok Ilegal Ufo Mind, PSG, T3, Rave, Morena, Manchester, HD, OFO di Batam Menandakan Lemahnya Pengawasan dari BC dan APH

Dikutip dari ombudsman.go.id, Ketua Ombudsman Kepri Dr. Lagat Siadari.SE menuturkan Saya sangat menyayangkan sekali dengan Maraknya Peredaran Rokok ilegal ini dan untuk peredaran Rokok ini beredar secara ilegal dan Masuk secara ilegal karena disini yang paling Kompeten yaitu Bea Cukai tidak melakukan penegakan, dari sini kan bisa kita lihat Bea Cukai kurang serius dalam memberantas peredaran Rokok ilegal serta kurangnya menjalankan tugas dan Fungsinya, ujarnya.

“Jadi ini yang membuat kita semakin Bingung , saya menduga adanya suatu pembiaran Rokok ilegal ini beredar luas , serta sejauh mana tanggung jawab Bea cukai Kota Batam terkait ini, kita menduga adanya Oknum-oknum yang bermain mata yang tidak bertanggung Jawab,

Apalagi saat ini kita melihat Menteri Keuangan juga sedang disorot ini, bahwa ada dugaan penyimpangan-penyimpangan di sana, termasuk juga Kepala BC Makasar disitu bisa terindikasi adanya permainan-permainan disitu oleh oknum Pejabat Bea cukai,” katanya.

Ketua Ombudsman Kepri Menegaskan Bea Cukai Batam & Kanwil Bea Cukai Kepri harus benar-benar penegakan hukum nanti kami akan kordinasi dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya, kalau tidak diindahkan kita akan berkoordinasi dengan KPK untuk masalah ini. Sudah tidak betul lagi ini Bea cukai ini menjalankan Tugas dan Fungsinya. Nanti kita akan perdalam terkait kasus peredaran Rokok ilegal ini.” tutupnya.

Adapun Dasar Hukum yang menjerat baru para pelaku Rokok Ilegal , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

Pasal 54 mengatur sanksi bagi pelaku yang membuat atau menjual rokok tanpa pita cukai, sedangkan Pasal 55 mengatur sanksi untuk rokok dengan pita cukai palsu atau bekas.

Dengan Sanksi Pidana Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan Denda Paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Tim media pun telah melakukan Konfirmasi kepada pihak Bea Cukai, namun hanya dianggap angin lalu atau Bungkam.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai dan APH serta Instansi terkait. (Armen/Red)