News  

Penyelesaian Hubungan Kerja antara Pekerja dan Perusahaan Berakhir di Disnaker Batam, Adv. Sawato : Terimakasih atas Kerjasamanya

Penyelesaian Hubungan Kerja dengan Pekerja dengan Perusahaan Berakhir di Disnaker Batam, Adv. Sawato : Terimakasih atas Kerjasamanya
Adv. Sawato Laia, SH Penasehat Hukum Team libas Kepri dan DPP SPB-I
banner 120x600

Mitrapol.id /Batam – Tidak butuh lama, Perundingan Tripartit yang ketiga kalinya antara perusahaan dengan Pekerja di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau membuahkan hasil yang baik yang mana hak-hak salah satu karyawan dibayarkan oleh Perusahaan, (Rabu 3/9/2025).

Dalam Tripartit dihadiri oleh Yutel, Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Buruh Indonesia (DPP SPB-I), Mikael Kaka, C.PFW Ketua DPD Kepri Feradi WPI, Adv. Sawato Laia, SH, Ejani Gospelina Siahaan, S.Sos, (Mediator), Arm (Pekerja).

Sebelumnya bahwa Pekerja atas nama Arm bekerja di PT Batam Mitra Jaya (BMJ) selama kurang lebih 1 tahun kerja. Hak-haknya yang belum dibayarkan seperti selisih Upah, BPJS, Cuti, Kompensasi dan akhirnya dipenuhi oleh Direktur perusahaan.

Penyelesaian Hubungan Kerja dengan Pekerja dengan Perusahaan Berakhir di Disnaker Batam, Adv. Sawato : Terimakasih atas Kerjasamanya

Dirut Jong Kheng (Steven) sebagai Dirut perusahaan telah sepakat dan bertanggung jawab atas kewajiban untuk pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku.

Ejani Gospelina Siahaan, S.Sos sebagai Mediator sangat senang adanya kesepakatan dan berharap kepada pihak perusahaan dan pekerja selalu menjalin silaturahmi yang baik, jalin komunikasi yang baik.

“Jalin persaudaraan yang baik, dan telah sepakat tidak ada tuntutan di kemudian hari, tetap jaga silaturahmi,” harapnya.

Yutel ketua SPB-I melalui Adv. Sawato Laia, SH sebagai penasehat hukum Team libas DPW Kepri mengucap terimakasih kepada Disnaker yang telah memfasilitasi Pekerja dengan perusahaan.

“Terimakasih atas kerjasamanya yang baik, dari pertemuan pertama hingga pertemuan ketiga. Kami juga meminta maaf kepada pihak perusahaan jika ada ucapan-ucapan yang menyinggung perasaan selama berjalannya mediasi, Jangan disimpan di dalam hati, inilah tuntutan profesi kami,” ucap Adv. Sawato Laia, SH.

Hal senada juga disampaikan oleh Mikael Kaka, C.PFW Ketua DPD Kepri Feradi WPI berterimakasih karena adanya kesepakatan dan perdamaian.

“Ini yang kita harapkan bahwa Musyawarah kita utamakan, dan UU Ketenagakerjaan tetap kita junjung,” katanya.

Dari kesepakatan tersebut, dibuat surat perjanjian oleh Mediator antara perusahaan dengan Mantan Pekerja bahwa tidak ada tuntutan di kemudian hari. /Tim