Kegiatan jual beli barang bekas ini terpantau di berbagai titik strategis seperti Jalan Alahair, Jalan Pelajar Alahair, Jalan Banglas, dan Jalan Imam Bonjol. Barang-barang seken tersebut dijajakan oleh pedagang kaki lima hingga kios sementara, bahkan dipasarkan secara daring di forum jual beli Selatpanjang (FJB Khusus Selatpanjang) dengan narasi “barang seken Singapura”, menarik minat masyarakat karena harga yang relatif murah.
Permasalahan mencuat karena impor barang bekas, terutama pakaian dan tekstil, dilarang oleh pemerintah. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 sebagai perubahan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Aturan ini mempertegas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Larangan ini diberlakukan karena barang bekas dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan industri dalam negeri. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2014. Pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam konteks ini.
Sejumlah informasi menyebutkan bahwa barang-barang tersebut diduga masuk melalui jalur laut menggunakan kapal tidak resmi. Dugaan ini memperkuat kemungkinan adanya praktik penyelundupan yang melibatkan oknum tertentu, termasuk pengusaha dan pihak yang memiliki akses terhadap pelabuhan-pelabuhan kecil yang kurang terpantau aparat.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum didesak untuk segera turun tangan. Investigasi mendalam perlu dilakukan guna memastikan adanya pelanggaran hukum dan menegakkan aturan terkait perdagangan, perlindungan konsumen, serta pengawasan wilayah perbatasan yang rawan terhadap aktivitas ilegal.
Dari sisi ekonomi, kehadiran barang seken ilegal dapat memukul pelaku UMKM lokal, terutama di sektor produksi pakaian dan elektronik. Barang-barang murah hasil impor ilegal ini berpotensi mematikan pasar produk lokal. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait, sementara masyarakat berharap penertiban segera dilakukan demi menjaga ketertiban dan kestabilan ekonomi daerah.