MITRAPOL.id | Kota Langsa – Pengusaha pemotongan kayu (Soumil), diduga kuat melalaikan keselamatan nyawa pekerja, Hal itu bisa dilihat perusahaan tersebut yang berdomisili di Gampong Gedubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro yang diduga tidak mau mematuhi dengan SOP (Standart Operasional Prosedur) Alat Perlindungan diri (APD) sehingga rawan mengundang Kecelakaan bagi karyawan di dalam bekerja, Foto terlampir di atas, Senin (21/04/2025)
Menurut Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup, Zulfadli. S.Sos.i, M.M beliau sangat menyesalkan atas tingkah laku pengusaha kayu tersebut, janganlah menikmati keuntungan peribadi namun merugikan keselamatan orang banyak saya berharap kepada Dinas terkait tolong di berikan teguran kepada pengusaha kayu tersebut agar bisa menghargai keselamatan pekerja. Tuturnya , melalui media ini, di saat awak media menjumpainya di kediaman rumahnya pada jam 13 ,15 WIB (22/04/2025)
Dinas terkait dapat melakukan beberapa sanksi dan tindakan, antara lain:
1. Teguran tertulis, Dinas terkait dapat memberikan teguran tertulis kepada pihak pemilik sawmill untuk memperbaiki kondisi keselamatan kerja.
2. Pemberian sanksi administratif: Dinas terkait dapat memberikan sanksi administratif, seperti denda atau penutupan sementara, kepada pihak pemilik sawmill yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja.
3. Pengawasan lebih ketat: Dinas terkait dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan sawmill untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan keselamatan kerja.
4. Penghentian kegiatan: Jika kondisi keselamatan kerja sangat buruk, dinas terkait dapat memerintahkan penghentian kegiatan sawmill sampai kondisi keselamatan kerja diperbaiki.
Tujuan sanksi:
1. Meningkatkan keselamatan kerja: Sanksi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan keselamatan kerja dan mencegah kecelakaan kerja.
2. Melindungi pekerja: Sanksi yang diberikan bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan memastikan bahwa pekerja memiliki lingkungan kerja yang aman.
Dinas terkait yang dapat melakukan sanksi:
1. Dinas Tenaga Kerja: Dinas Tenaga Kerja dapat melakukan sanksi administratif dan pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan sawmill.
2. Dinas Kesehatan: Dinas Kesehatan dapat melakukan pengawasan terhadap kesehatan kerja dan memberikan sanksi administratif jika perusahaan tidak mematuhi peraturan kesehatan kerja.
3. Dinas Lingkungan Hidup: Dinas Lingkungan Hidup dapat melakukan pengawasan terhadap lingkungan kerja dan memberikan sanksi administratif jika perusahaan tidak mematuhi peraturan lingkungan hidup.
Dengan demikian, dinas terkait dapat melakukan beberapa sanksi dan tindakan untuk memastikan keselamatan karyawan pekerja dan melindunginya.
(Team)