Mitrapol.id – Pihak sekolah SMKN 1 yang beralamat di Jl. Prof.Dr.Hamka No.1, Kota Batam, Kepulauan Riau Diduga Korupsikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sebelumnya bahwa Team Light Independent Bersatu (LIBAS) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau menyurati terkait Konfirmasi penggunaan dana BOS TA 2022-2023.
Surat konfirmasi dari Ketua Team LIBAS DPW Kepri yang ditujukan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Batam telah diterima oleh satpam yang bertugas pada Jumat, (01/10-2024). Satpam yang menerima surat tersebut mengatakan bahwa Surat tersebut pasti akan diserahkan kepada Humas atau Kepsek Deden Suryana.
Yun TB, Ketua Team LIBAS meminta kepada Kepsek untuk transparan Dana BOS yang telah diterima dan disalurkan oleh Pemerintah.
“Kita minta bukti fisik secara otentik dari penggunaan dana BOS tersebut guna keterbukaan informasi Publik. Jangan ditutup-tutupi. Surat yang telah dikirimkan pada Jumat, (01/10-2024) agar segera memberikan Klarifikasi,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Ketua Team LIBAS Kepri Anggaran Dana BOS
TA 2022 disalurkan menjadi tiga tahap.
Tahap Pertama, Rp 1.276.386.000,
Jumlah Siswa Penerima 2138,
Tanggal Pencairan, 16 Februari 2022
Dengan menghabiskan dana total Rp 486.119.446
Tahap kedua sebesar Rp 1.701.848.000
Jumlah Siswa Penerima 2138
Tanggal Pencairan 08 Juni 2022
Dengan menghabiskan dana total Rp 2.131.280.157.
Tahap ketiga sebesar Rp 1.276.386.000
Jumlah Siswa Penerima 2138
Tanggal Pencairan 24 Oktober 2022
Dengan menghabiskan dana total Rp 1.636.792.397
Sementara dana BOS TA 2023 disalurkan menjadi dua tahap
Tahap 1 sebesar Rp 2.182.602.000
Jumlah Siswa Penerima, 2194
Tanggal Pencairan, 21 Maret 2023
Dengan menghabiskan dana total
Rp 1.820.609.917
Tahap 2, sebesar Rp 2.183.030.000, Jumlah Siswa Penerima 2194,
Tanggal Pencairan 24 Juli 2023, Total Dana yang telah digunakan sebesar Rp 2.545.450.083.
Anggaran tahun 2024
Tahap 1, Rp 2.595.955.000
Tanggal pencairan, 17 Januari 2024
Dengan menghabiskan anggaran total Rp 1.970.302.736
Tahap 2, Rp 2.544.035.900
Tanggal pencairan, 09 Agustus 2024
Dengan menghabiskan anggaran total Rp 3.169.688.164
Adapun beberapa item penggunaan Dana BOS yang diduga janggal atau fiktif yakni,
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 206.073.080.
langganan daya dan jasa Rp 327.031.493
pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 215.339.072,
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 423.533.155
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 896.731.613
Berdasarkan rincian penggunaan anggaran tersebut diduga adanya penyelewengan tanpa pembuktian fisik di lapangan.
“Dalam Waktu dekat, Kita akan segera laporkan ke Kejari hingga Kejati dana Anggaran tersebut untuk diperiksa dan diaudit kembali karena diduga tidak sesuai fakta secara otentik,” tegas Yun TB ketua Team LIBAS Kepri.
Sebelumnya bahwa Dugaan Penyelewengan Dana BOS telah diterbitkan di Media online https://www.batam24.com/smkn-1-batam-dituding-bungkam-terkait-penggunaan-dana-bos-ta-2022-2023-team-libas-kepri-desak-transparansi. Selain itu, team Libas juga telah menjumpai Humas sekolah tersebut, Namun hingga kini, pihak SMKN 1 Batam tidak menanggapi.
Sampai berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan Dinas terkait. / Tim Red