Mitrapol.id – Aktivitas Dugaan Prostitusi /PSK di Bukit Tempayan, Kec. Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau kini bebas beroperasi.
Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi ke lokasi pada sabtu (01/02/2025) malam hari. Sejumlah para wanita pun telah menunggu di luar untuk siap diboking sesuai keinginan pelanggan. Diketahui tempat Message Makmur dan beberapa titik lainnya terkesan adanya pembiaraan.
Sejumlah PSK dengan Umur dari 20 tahun hingga 25 tahun telah disediakan oleh pengusaha ilegal tersebut.
“Disini adanya bokingan bang, tidak ada Message, bisa dibawa bang, ada umur 20 tahun ke 30 tahun. Ada juga komisi kalau bawa pelanggan bang,” ucap BY papi atau kordinator.
Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang orang yang dengan sengaja memudahkan atau menyebabkan perbuatan cabul untuk dijadikan pekerjaan atau kebiasaan.
KUHP Pasal 296
“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta”.
UU 1/2023 Pasal 420,
“Setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun”.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas segala prostitusi di wilayah kec. batu aji dan juga di titik lokasi lainnya./ tim