banner 728x250
Berita  

Pembabatan Hutan Mangrove di Kepulauan Meranti Diduga Langgar Undang-Undang

banner 120x600

Mitrapol.id : Meranti – Aktivitas pembabatan hutan mangrove di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Padang Kamal, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, memicu kekhawatiran masyarakat setempat.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya tumpukan kayu teki di sepanjang bibir pantai, yang diduga merupakan hasil dari pembabatan hutan mangrove di wilayah tersebut.(Jum’at,7/3/2025)

Masyarakat mengkhawatirkan dampak negatif dari aktivitas ini terhadap lingkungan, terutama terkait abrasi pantai, keseimbangan ekosistem, dan keberlangsungan habitat biota laut.

Pembabatan hutan mangrove ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Kehutanan. Secara khusus, Pasal 50 dalam UU Kehutanan melarang perusakan hutan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, yakni hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Warga setempat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan pembabatan hutan mangrove yang semakin masif. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas agar ekosistem pesisir tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani aktivitas tersebut.

Bersambung…..

Red

You cannot copy content of this page