Breaking News
News  

Orangtua Murid di Sekolah SMAN 20 Batam Mengeluh Terkait Sumbangan, Diduga Adanya Pungli, Kemana Dana BOS?

Mitrapol.id | Batam – Beberapa orangtua murid mengeluh terkait adanya pungutan di sekolah SMAN 20 Batam, Kepulauan Riau. Diminta kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan pengecekan dan pengawasan tersebut. Sabtu (30/9/25).

Sumbangan tersebut yang tidak di biayai dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti

1. Gaji Pegawai Non PPPK

2. Gaji guru PPPK yang direkrut

3. Biaya penambahan sarana dan prasarana sekolah

4. biaya kegiatan guru pembimbing

5. biaya kegiatan mengikuti perlombaan di luar sekolah

6. Event Genta Fest yang berbagai event dalam rangka ulang tahun sekolah SMAN 20

Salah satu orangtua murid di sekolah tersebut mengatakan kepada media ini untuk dipertanyakan.

Orangtua Murid di Sekolah SMAN 20 Batam Mengeluh Terkait Sumbangan, Diduga Adanya Pungli, Kemana Dana BOS?

“Tolong dulu pak, kita orangtua mengeluh dengan pungutan seperti ini, kita lagi susah, ” keluh salah satu orangtua murid (Bukti terlampir).

Ketika ditanya kesepakatan, ” Tapi sekalipun org tua dan komite sekolah sudah menyetujui tp banyak org tua yg tidak tau sumbangan sukarela dengan paksaan atau terikat. Bisa saja org tua menyetujui asal anaknya bisa sekolah dan itu bagi orang tua yang mampu baginya 50 tidak masalah tp seperti kami org tua yang hanya penghasilannya ngojek sangat memberatkan, belum lagi uang lain lain,” tambahnya.

Pungutan tersebut berupa Uang kegiatan Pramuka sebesar Rp 50rb, Uang praktek Rp 50.000, Uang sewa lapangan ekrakurikuler Rp 10.000. Sumbangan dimulai dari bln Juli mulai tanggal 1 s/d 25 /bln. Penerimaan tamu Ambalan (Nemulan) sebesar Rp. 50.000/siswa

Awak media ini telah melakukan konfirmasi kepada Bagian Humas sekolah terkait sumbangan tersebut yang dinilai memikat. Namun membantah adanya pungutan tersebut.

“Memang tdk tertulis sukarela pak, tpi yg namanya jg sumbangan pasti besarannya tdk sama pak🙏, Dan tdk terikat jumlah dan wkt pelunasannya,” jawab Humas Hudawi SMA 20 melalui WhatsApp, [28/8, 08.31].

Ia menambahkan bahwa, “Terkait edaran dri komite mengenai sumbangan yg sdh beredar dikalangan org tua wali murid sipatnya sukarela dan tdk memiliki dampak apa2 termasuk tdk ada sanksi bagi mrk yg tdk menyumbang. Nah bagi masyarakat yg keberatan dgn adanya edarannter sebut tolong diabaikan saja atau diskusikan kembali dgn pihak komite sekolah. Krn proses keluarnya edaran itu tdk terkait langsung dgn pihak sekolah. Saran sy agar diskusinya sehat hari senin dtg sj pak kesekolah agar kami jembatani,”tambahnya.

” Utk pungutan pramuka, lapangan ekskul dan gentafest jika tdk terdapat dlm dokumen komite hari senin akan sy cb konfirmasi. Namun klu sdh masuk dkm dokumen komite dan menjadi klusul dlm mengeluarkan edaran berarti kt diskusikab dgn komite,” terangnya melalui WhatsApp, [30/8 14.34].

Perlu diketahui bahwa Komite sekolah tidak wajib mengumpulkan sumbangan, karena pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menunggu jawaban resmi dari Dinas Pendidikan, Komite sekolah dan Sekolah. (Arm)

error: Content is protected !!