Mitrapol.id/ Pada panggilan ketiga (29/10), Aturan yang dibuat oleh PT Indomarco Adi Prima melalui Sales Manager dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Pasalnya dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terbaru Pekerja yang di Skorsing oleh perusahaan maka tidak akan mendapatkan hak-hak apapun termasuk Uang Pisah.
Dalam Perundingan tersebut dihadiri langsung Alfian Efendi Lutfi Pekerjanya, Pendamping Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB-I) FSP Team Suara Serikat Buruh (SERBU) Nasional, Mediator Ejani Gospelina Siahaan, S.Sos., M.M, Abdul Gani, Bu Novarastami, S.I.P.
Dari keterangan Purwoto selaku Sales Manager menyampaikan bahwa Karyawan yang sudah bekerja mencapai 5 tahun maka baru bisa mendapatkan pasangon.
“Pasangon bisa diberikan dengan syarat Pekerjanya itu sudah bekerja selama 5 tahun, dibayar 1 bulan upah,” ujarnya.
Aturan Pasangon tersebut dibuat Sepihak oleh Perusahaan Indomarco Adi Prima hanya untuk kepentingan perusahaan.
Mendengar hal ini, Mediator dan Serikat Pekerja Buruh Indonesia (SPB-I) kaget dengan aturan tersebut yang seharusnya tidak demikian aturan secara umumnya.
Ejani Gospelina Siahaan, S.Sos., M.M menegaskan bahwa Pasangon itu sudah Aturan umum bukan aturan perusahaan ataupun serikat.
Saat ditanyakan kebenarannya, Purwoto pun tak bisa jawab ataupun diam dengan aturan tersebut. Hingga kini Baik lisan maupun tulisan, Pihak Perusahaan belum memberikan surat Pemutusan Kerja (PHK) kepada Pekerja.
Dugaan Pelanggaran Perusahaan PT Indomarco Adi Prima
Perusahaan Indomarco Adi Prima diduga langgar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. UU Cipta Kerja Terkesan pihak perusahaan kangkangi UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.
“UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Mengatur secara umum kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)”.
Di buku PKB menjelaskan bahwa selama tak ada Putusan Pengadilan, Perusahaan wajib membayar hak-hak Pekerja itu sendiri seperti BPJS, Upah, dan Tunjangan lainnya. Anehnya, masa Skorsing Pekerja tidak ditentukan masa berlakunya. Sehingga patut diduga bahwa Aturan PKB tersebut dinyatakan Batal.
Pekerja terkena Skorsing akibat Pekerja diduga tidak melakukan penyetoran di Bank sehingga dianggap Pelanggaran yang mendesak. Sementara Pekerja Atas nama Alfian membantah tuduhan tersebut. Menurutnya bahwa sudah dilakukan Penyetoran di ATM Bank namun beberapa struk tidak keluar dari mesin ATM tersebut.
Bu Jeni menyesalkan dalam aturan PKB tersebut, Uang Pisah tidak tertulis atau tidak diberikan kepada Pekerja. Diduga pihak perusahaan hanya mementingkan keuntungan perusahaan sendiri.
“Kalau dari Dinas Ketenagakerjaan, Uang Pisah diwajibkan untuk diberikan apapun pelanggarannya,” tegasnya.
Aturan PKB tersebut dinilai sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan/ UU Tentang Cipta Kerja.
Tanggapan SPB-I terkait PKB
Diminta Pihak perusahaan dan Serikat PUK SPSI NIBA pusat agar PKB tersebut dirubah terkait Uang Pisah untuk Pekerja apapun Pelanggarannya.
“Aturan ini tidak berpihak pada Pekerja, hanya kepentingan Perusahaan dan Serikat saja yang diutamakan, kita minta agar aturan tersebut segera diubah, UU ketenagakerjaan itu lebih tinggi kedudukannya daripada PKB itu sendiri,” Ucap Yutel di ruang Mediasi.
Alfian Efendi Lutfi Dijadikan Tersangka oleh Kepolisian Lubuk Baja
Pada tanggal 30 Oktober 2025, Kini Alfian dijadikan Tersangka oleh Polsek Lubuk Baja atas dugaan Penggelapan dalam Jabatan. S.Tap.Tsk/49/X/ RES. 1. 11./2025/Reskrim, 28 Oktober 25 dengan tersangka atas nama Alfian Efendi Lutfi.
Padahal dari keterangan Alfian sendiri bahwa beliau tidak melakukan hal yang dituduhkan. Alfianpun koperatif saat ada panggilan dari kepolisian terkait permintaan klarifikasi.
“Demi Allah, Saya tidak menggelapkan uang itu, kalau saya gelapkan saya dah kaburlah dan tidak setor uang itu dulu. Hanya beberapa struk tidak keluar dari Mesin ATM tersebut sehingga saya dilaporkan oleh Sales Manager,” ujarnya.
“Motor saya dulu pun ditahan selama sebulan sampai rusak, saya dipaksa untuk menitipkan barang saya sebagai Jaminan,” tambahnya.
Menunggu Surat Anjuran Disnaker
Dalam perundingan tersebut tak ada kesepakatan, sehingga pihak Mediator memberitahukan bahwa akan ada surat Anjuran.
Diminta untuk mempersiapkan Kronologis masing-masing pihak.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan.
/Tim




