Mitrapol.id / Maraknya Peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) kembali mencuat di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di perbatasan Indonesia, kali ini sorotan publik tertuju dengan merek rokok ilegal bermerk “H Mild”. Senin (02/02/2026).
Salah satu narasumber temuan tim media di kedai yang membeli rokok H Milid Warna merah dengan isi 20 kretek, belum diketahui diproduksi oleh perusahan apa, ia mengatakan mudahnya dan murah rokok tersebut.
Modus dari Penyelundupan sering dilakukan melalui jalur laut (pelabuhan Roro, pelabuhan rakyat) menggunakan kapal cepat.
Kerugian Negara hingga miliaran daei Peredaran rokok tanpa cukai di Batam.
“Harganya Rp16rb bg,enak dan mudah didapat,” katanya.
Merek lain juga seperti Hmind hingga saat ini terus beredar bebas.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah publik mengingat wilayah Kota Batam di kenal sebagai jalur rawan agar rokok ilegal dapat keluar masuk dengan bebas tampa mekanisme kepabeanan yang sah.
Pembeli rokok R mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal dari Kota Batam untuk di kirim ke luar daerah sudah lama berjalan tanpa ada hambatan dan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun dari Bea Cukai Batam.
”Rokok ilegal itu dikirim oleh cukong para mafia dengan mengunakan transportasi darat seperti mobil truk atau mobil box yang akan memasuki pelabuhan tidak resmi.,”Ungkapnya.
Dari hasil investigasi tim media dilapangan rokok ilegal tersebut dikemas dengan rapi seakan memiliki pita cukai resmi dan terlihat himbauan seperti merokok dapat mengalami penyakit kanker tenggorokan.
Rokok ilegal “H Mild” dan ” Hmind” dengan kemasan warna merah dan campur ping maupun hijau dengan varian rasa yang sedikit berbeda untuk di nikmati oleh konsumen.
Aksi tersebut di kerjakan dimalam hari tampa ada satu pun petugas keamanan yang bisa memantau ke lokasi tempat bongkar muat rokok ilegal tersebut.
”Setelah dibongkar, lalu rokok ilegal itu dibawa dengan mengunakan spead boat atau pompong untuk dikirimkan keluar oleh Anak Buah Kapal (ABK) dan Kapten Kapal yang langsung dibayar oleh cukong para mafia untuk amunisi upah angkut barang ilegal tersebut.,”Tegasnya.
Kondisi ini membuat rokok ilegal dengan mudah dikonsumsi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, termasuk generasi muda, yang tergiur harga murah tanpa memedulikan risiko kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa setiap barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat disita, dan pelakunya terancam pidana penjara serta denda maksimal hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara.
Peredaran rokok ilegal di Batam merupakan tindak pidana serius yang diancam hukuman penjara 1–8 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai, sesuai UU Cukai No. 39 Tahun 2007.
Bagi Pelaku (penjual, penyimpan, pengedar) dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai.
Hingga berita ini diterbitkan tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak BC Batam dan juga APH. /Red












