Mitrapol.id | Kegiatan dugaan Perjudian Sabung Ayam ilegal seperti Dadu dan Jenis Judi lainnya yang berada di Cempedak Sungai Binti, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga beraktivitas mulus tanpa tersentuh oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Diduga dibekingi oleh oknum-oknum tertentu sehingga arena judi tersebut bebas beroperasi.Diminta Polda Kepri untuk menindak para pelaku dan Pengelola.
Dari pantauan tim media pada malam hari sabung ayam, jenis Judi lain juga ada seperti Dadu. Sesuai rekaman Video yang diterima oleh tim media.
Pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam dapat dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 jo Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Selain perjudian, sabung ayam juga dapat melibatkan tindak pidana lain seperti penganiayaan hewan (Pasal 302 KUHP) dan pemberian suap. Polresta Barelang juga mengamankan barang bukti seperti kendaraan roda dua dan empat dari lokasi sabung ayam.
Tim media telah melakukan konfirmasi ke APH namun terkesan Bungkam tanpa memberikan tanggapan.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan melakukan konfirmasi kepada APH dan Dinas terkait perizinan kegiatan tersebut. /Tim