Mitrapol.id – Bertahun-tahun Kopi Karimun beredar di Kota Batam Khususnyndi Wilayah Batu Ampar tepatnya di Pergudangan Kartika Blok D diduga tidak ada perizinan dan juga tanpa bayar Pajak.
Dari hasil investigasi tim media bahwa perusahaan tanpa papan nama diduga menghindari pajak. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU Melalui OSS-RBA, Izin BPOM, NIB, dan juga izin ekspor impor masih dipertanyakan.
Selain itu informasi yang dihimpun, gajih karyawan belum UMK atau tidak memenuhi standar, Jam kerja dari 08.00 ke 17.00 artinya melebihi jam kerja yang tidak sesuai standar
Jenis kopi Karimun yang siap diedarkan seperti KKGO, Coklat, Utama, Bestari dengan harga yang berbeda-beda. Tentu ini dipertanyakan, Jaminan untuk konsumen menyangkut kesehatan perlu ditelusuri.
Arm, Salah satu mantan karyawan di perusahaan tersebut membenarkan bahwa ada pelanggaran,.bahkan yang masih kerja aktiv.
“Ia benar bg, saya pernah kerja disana. Ada beberapa pelanggaran yang kita tahu, namun gimana lagi terpaksa kerja demi kebutuhan. Masalah pelanggaran, biarkanlah pihak berwenang bekerja,” katanya. Sumber lain juga mengatakan hal yang sama.
Menurut Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang diubah dengan UU Kesehatan terbaru, Ancaman Pidana bagi pelaku usaha Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Dasar Hukumnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Jika benar ini ada pelanggaran, maka diminta kepada BPOM Batam, instansi terkait dan APH juga agar memberikan sanksi kepada pihak pelaku usaha, termasuk sanksi administrasi dan sanksi lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada BPOM Batam, Dinasti terkait dan juga APH. /Tim